Hal itu dikemukakan oleh Laision Officer Indomaret, Sofyan. Menurut dia, produk makanan mapun minuman yang dijual di minimarket harus berkualitas baik, dikemas secara menarik, mencantumkan masa kedaluwarsa.
Menurut Sofyan, setiap produk juga harus dilengkapi sertifikasi haram yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan hasil uji Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Kami berkomitmen membatu memasarkan produk lokal, tapi kami yang disalahkan bila menjual produk yang tidak memenuhi standar dan persyaratan itu,” katanya, Kamis, 20 Agustus 2015.
Sofyan menjelaskan, selain tiga jenis makanan itu, ada pula produk berupa tepung sagu, yang juga merupakan hasil industri rumahan. Kualitasnya baik. Kemasannyapun menarik. Sudah pula dilengkapi hasil uji BPOM. Namun, masih kurang satu syarat, yakni sertifikasi halal MUI. “Kami siap memasarkannya setelah ada sertifikasi halal dari MUI dan penentuan harganya,” ujarnya.
Kepala Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (BP3M) Kabupaten Luwu, Muhammad Rudi, mengakui produk lokal Kabupaten Luwu, terutama hasil industri rumahan, belum bisa dijual di minimarket. Diapun tidak bisa menghindari standar kelayakan serta sejumah persyaratan yang ditentukan pengelola minimarket, yang merupakan standar dan persyaratan yang berlaku secara umum di pasar modern.
Rudi mengatakan, pihaknya tetap berupaya agar produk lokal maupun hasil indisutri rumahan di Luwu bisa masuk ke pasar modern, seperti minimarket. Di antaranya membantu warga meningkatkan ketrampilan saat mengolah jajanannya sehingga memenuhi standar kelayakan.
Rudipun mengajak instansi lain yang berkaitan dengan penanganan masalah industri kecil ikut membantu mengatasi hambatan yang dihadapi produk lokal untuk bisa masuk minimarket. "BP3M tidak bisa bekerja sendirian,” ujarnya, sembari mengatakan ratusan industri rumahan di Luwu harus diberi peluang mengembangkan usahanya. “Mereka harus diajari membuat produk yang berkualitas, mengemasnya dengan baik.”
Salah seorang pengusaha tempung sagu di Belopa, Kabupaten Luwu, Wardin, justru pesimisitis tepung produksinya bisa masuk minimarket, seperti Indomaret. Masalah modal usaha menjadi kendala utama. Apalagi pola pembayaran oleh minimarket baru dilakukan tiga bulan setelah barang masuk. “Kami butuh dana cepat untuk biaya produksi dan pembelian bahan baku sagu,” tuturnya.
Sebelumnya, BP3M Kabupaten Luwu mewajibkan seluruh minimarket yang beroperasi di daerah itu menjual produk lokal, termasuk hasil industri rumahan. Kewajiban serupa juga diterapkan kepada investor yang akan membuka minimarket baru. Jika tidak ditaati, izin operasional minimarket yang sudah beroperasi terancam dicabut, dan izin minimarket baru tidak diterbitkan.
Kepala BP3M Kabupaten Luwu, Muhammad Rudi, mengatakan kewajiban itu diberlakukan dengan tujuan memberikan akses pemasaran bagi para pelaku industri rumahan agar bisa menjual produknya di pasar modern. Selain terbuka peluang berkembang, penghasilannyapun meningkat.
Selama ini produk lokal hanya dijajakan di pasar tradisional, sehingga industri rumahan terancam gulung tikar karena terkendala pemasaran. "Kalau pemasarannya jelas, industri rumahan bisa berkembang,” tutur Rudi. BP3M Kabupaten Luwu sudah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan para pengusaha minimarket. Mereka menyatakan kesiapannya memasarkan produk lokal, tapi harus seuai standar minimarket, baik dari segi produk, rasa dan kemasannya.
Salah seorang pengusaha minimarket di Luwu, Hasrianto, menyatakan kesiapannya memasarkan produk lokal, termasuk hasil produksi industri rumahan. Namun, harus memenuhi kelayakan barang yang dijajakan di minimarket agar bisa menarik minat pembeli.
Hasrianto mengakui brand setiap produk yang dijajakan di minimarket sangat penting. Tidak saja menyangkut merk, tapi juga kualitas, citarasa hingga kemasannya. “Kami pasti siap menampung dan menjualnya, tapi produknya bagus, dikemas dengan baik, rasanya juga tidak mengecewakan konsumen," ucapnya.
Sebelumnya, BP3M Kabupaten Luwu mewajibkan seluruh minimarket yang beroperasi di daerah itu menjual produk lokal, termasuk hasil industri rumahan. Kewajiban serupa juga diterapkan kepada investor yang akan membuka minimarket baru. Jika tidak ditaati, izin operasional minimarket yang sudah beroperasi terancam dicabut, dan izin minimarket baru tidak diterbitkan.
Kepala BP3M Kabupaten Luwu, Muhammad Rudi, mengatakan kewajiban itu diberlakukan dengan tujuan memberikan akses pemasaran bagi para pelaku industri rumahan agar bisa menjual produknya di pasar modern. Selain terbuka peluang berkembang, penghasilannyapun meningkat.
Selama ini produk lokal hanya dijajakan di pasar tradisional, sehingga industri rumahan terancam gulung tikar karena terkendala pemasaran. "Kalau pemasarannya jelas, industri rumahan bisa berkembang,” tutur Rudi. BP3M Kabupaten Luwu sudah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan para pengusaha minimarket. Mereka menyatakan kesiapannya memasarkan produk lokal, tapi harus seuai standar minimarket, baik dari segi produk, rasa dan kemasannya.
Salah seorang pengusaha minimarket di Luwu, Hasrianto, menyatakan kesiapannya memasarkan produk lokal, termasuk hasil produksi industri rumahan. Namun, harus memenuhi kelayakan barang yang dijajakan di minimarket agar bisa menarik minat pembeli.
Hasrianto mengakui brand setiap produk yang dijajakan di minimarket sangat penting. Tidak saja menyangkut merk, tapi juga kualitas, citarasa hingga kemasannya. “Kami pasti siap menampung dan menjualnya, tapi produknya bagus, dikemas dengan baik, rasanya juga tidak mengecewakan konsumen," ucapnya.
No comments:
Post a Comment