Pembangunan properti yang menyasar warga negara asing tumbuh semarak di Tanah Air. Peruntukan properti bagi orang asing tidak hanya menyasar kota-kota besar, tetapi juga merambah ke kota-kota wisata, seperti Bali, Batam, dan Bintan. Pertengahan Juni 2015, pengembang properti besar asal Malaysia, The Haven, memulai tahap konstruksi superblok pada lahan seluas 26 hektar di Lagoi Bay, Bintan, Kepulauan Riau. Proyek kondotel, hotel, convention center, area komersial, pusat perbelanjaan, dan vila siap dibangun dalam delapan tahun ke depan. Delapan menara kondotel setinggi 26 lantai ditawarkan dengan viewprestisius menghadap ke Laut Tiongkok Selatan.
Rencana Pemerintah Indonesia mengundang warga negara asing (WNA) untuk membeli apartemen mewah atau kondominium di Indonesia memberi "angin segar" bagi para pengembang besar untuk membangun hunian yang membidik pasar orang asing.
"Ini merupakan peluang yang sangat baik bagi kami untuk membangun properti menyasar konsumen Singapura dan Indonesia. Warga Singapura dan Indonesia pada level tertentu memiliki uang sangat banyak," kata CEO The Haven Peter Chan. Kondotel yang dibangun The Haven di Bintan ditawarkan mulai dari tipe studio seluas 500 square feet atau 46,45 meter persegi seharga Rp 2,75 miliar per unit hingga tipe 3 kamar seluas 185,8 meter persegi seharga Rp 11 miliar per unit. Sebelumnya, The Haven Sdn Bhd membangun properti premium The Haven Ipoh di Malaysia.
Kawasan Lagoi saat ini memiliki 13 resor mewah dengan total 1.600 kamar. Tarif penginapan berkisar 120 dollar AS-1.800 dollar AS atau Rp 1,5 juta-Rp 23 juta per malam. Akhir Mei 2015, Wakil Presiden Jusuf Kalla meresmikan kawasan wisata baru Lagoi Bay. Beberapa properti komersial sudah tuntas dibangun, antara lain, Lagoi Plaza, Swiss Bell Hotel, dan The Sanchaya Hotel. Peresmian properti mewah itu kian mengukuhkan Lagoi sebagai destinasi elite.
Tahun 2017, akan hadir Bandar Udara (Bandara) Internasional Busung, melengkapi Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang. Kawasan pariwisata Lagoi Bay, Bintan, pada akhir Juni 2015. Kawasan yang diresmikan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla pada akhir Mei 2015 bertumbuh menjadi destinasi wisata elit yang berkontribusi terhadap kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia. Rencana pemerintah melonggarkan kepemilikan properti bagi orang asing mendorong tumbuhnya pembangunan properti mewah yang antara lain membidik segmen pasar asing.
Lagoi dengan luas kawasan 25.000 hektar atau dua kali luas Singapura dimiliki Gallant Venture berbasis di Singapura dan dikelola PT Bintan Resort Cakrawala, anak perusahaan Gallant Venture. Group General Manager PT Bintan Resort Cakrawala Abdul Wahab mengemukakan, untuk menunjang pembangunan infrastruktur Lagoi, perusahaan telah menggelontorkan investasi lebih dari 1,5 miliar dollar Singapura. Saat ini, baru satu town center dikembangkan dari rencana empattown center. Pemanfaatan lahan untuk properti berupa hak pakai atau hak sewa berjangka 80 tahun dan dapat diperpanjang.
Ketua DPD REI Khusus Batam Djaja Roeslim mengatakan, wilayah Bintan dan Batam sudah lama dilirik investor asing karena harga properti mewah hanya sepersepuluh dari harga properti di Singapura. Properti dengan segmen WNA umumnya terkonsentrasi di wilayah dengan infrastruktur dan fasilitas serba lengkap sekalipun kawasan menjadi cenderung eksklusif.
Peter menilai, minat warga negara asing untuk berinvestasi apartemen atau kondominium di Indonesia cukup tinggi. Namun, minat tersebut masih terganjal aturan hak pakai hanya 25 tahun dan perpanjangan hak pakai yang dikhawatirkan berbelit. Di Malaysia, kepemilikan properti oleh warga asing berjangka waktu 99 tahun dan dapat diperpanjang.
Di Malaysia, harga properti untuk warga asing dipatok minimal 1 juta ringgit atau sekitar Rp 3,5 miliar per unit. Di Selangor, harga properti asing bahkan dipatok paling sedikit 2 juta ringgit atau sekitar Rp 7 miliar per unit. Setali tiga uang, pengembangan properti asing di Bintan dan Batam turut mendongkrak harga lahan dan properti di wilayah barat Indonesia itu. Harga jual unit properti mewah dengan segmen asing di Bintan dan Batam saat ini telah mencapai Rp 20 juta-Rp 30 juta per meter persegi.
Ada pasar, ada harga. Keberadaan kawasan premium tidak dimungkiri juga berimbas mendongkrak tarif layanan hingga harga makanan. Harga makanan di restoran-restoran lokal di kawasan Lagoi rata-rata menggunakan standar hotel bintang lima. Harga satu porsi ikan kerapu di restoran lokal di Lagoi melebihi Rp 400.000. Harga sebutir kelapa muda di sebuah hotel di Lagoi 8 dollar Singapura atau setara Rp 80.000. Sementara harga tiga porsi nasi goreng dan minuman soda Rp 850.000. Menjejak beberapa puluh meter di luar kawasan Lagoi, harga kelapa muda di warung hanya Rp 7.000-Rp 10.000 per butir.
Slamet Ardiansyah (43), pengemudi rental mobil di Lagoi, mengatakan, mahalnya harga masakan di kawasan Lagoi telah lama dikeluhkan wisatawan, baik lokal maupun mancanegara. Terkadang sebagian turis yang menginap di Lagoi memilih makan di restoran luar kawasan Lagoi guna menghemat biaya walaupun untuk ke luar kawasan Lagoi, tarif sewa taksi Rp 400.000 selama enam jam. Associate Director Research PT Colliers International Indonesia Ferry Salanto mengatakan, pembangunan properti mewah memberikan margin keuntungan lebih tinggi bagi pengembang, yakni 30 persen dari harga jual properti.
Sekalipun menjanjikan keuntungan lebih, tidak semua kota di Indonesia cocok dikembangkan untuk properti warga negara asing. Sejauh ini hanya kota besar dan kota wisata tertentu yang dilirik untuk kepemilikan properti asing. Jumlahnya pun belum signifikan. Di Jakarta, kondominium mewah hanya 10.000 unit atau 10 persen dari total apartemen di Jakarta. Sebagian warga asing memiliki dengan memakai nama perusahaan.
Pelonggaran kepemilikan properti bagi warga asing akan mendorong peruntukan properti mewah untuk pasar asing. Negara pun diuntungkan dengan penambahan devisa, antara lain, dari pajak properti mewah sebesar 45 persen dari harga jual. Namun, sistem kendali negara tetap diperlukan untuk memastikan peruntukan properti berkeadilan bagi masyarakat Indonesia.
"Ke depan, diperlukan zonasi peruntukan properti asing guna mengantisipasi imbas kawasan eksklusif terhadap lingkungan sekitar, antara lain, lonjakan harga tanah yang dapat memicu gelembung properti," kata Ferry.
No comments:
Post a Comment