Demikian disampaikan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Abdul Latief Algaff di Jakarta, Rabu (30/3).
”Beberapa di antara BUMN ini secara teknis sudah bangkrut. Ada beberapa BUMN yang sudah menunggak gaji dan hak normatif karyawan,” ujarnya.
Latief mengatakan, 15 BUMN tersebut, antara lain, adalah PT Jakarta Lyod, PT Kertas Leces, PT Industri Sandang Nusantara, Perum Pengangkutan Djakarta (PPD), dan PT Dirgantara Indonesia. Kementerian BUMN harus secepatnya memutuskan nasib BUMN agar karyawan tidak lagi terkatung-katung.
”BUMN yang paling parah dalam masalah tunggakan penggajian adalah Jakarta Lyod. Hampir satu tahun karyawan belum menerima gaji,” ujar Latief.
Operasional sebagian besar BUMN tersebut terganggu akibat berbagai hal, antara lain, permodalan, keterbatasan bahan baku, sampai kalah bersaing.
Secara terpisah, Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar Airlangga Hartanto mengatakan, manajemen BUMN semestinya lebih proaktif mencari jalan keluar daripada serikat karyawan. Kewenangan penyelesaian tetap berada di Kementerian BUMN sebagai pemilik saham setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
”Harus matang dulu di pemerintah, baru dibahas di DPR. Ada yang sudah dimasukkan ke DPR (untuk dibahas), seperti PT DI, PT PAL (perkapalan), Pindad (persenjataan), dan Garam. Untuk Industri Sandang Nusantara dan Kertas Leces belum dimasukkan pemerintah,” ujar Airlangga
No comments:
Post a Comment