BAPPENAS
Armida: Kondisinya Berubah
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Armida Salsiah Alisjahbana
Pieter P Gero dan Orin Basuki
Belakangan ini muncul pandangan agar peran Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dihidupkan lagi. Peran perencanaan dan pengawasan perlu dihidupkan kembali agar proyek pembangunan yang ada tepat sasaran dan tidak mangkrak di tengah jalan serta tidak menjadi ajang penyalahgunaan dana terutama di daerah.
Mantan menteri dari era Orde Baru, JB Sumarlin, berulang kali menegaskan perlunya peran Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dihidupkan lagi. ”Biar proyek-proyek pemerintah bisa berjalan sesuai perencanaannya,” ujar Sumarlin yang pernah menjabat sebagai Menteri Negara Aparatur Negara, Perhubungan, Perindustrian dan Perdagangan, Pendidikan dan Kebudayaan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pertambangan dan Energi, Menteri Negara Pembangunan Nasional, dan Menteri Keuangan (tahun 1973-1993).
Komisi XI DPR juga siap merevisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara. Langkah ini demi merevitalisasi peran Bappenas. ”Kedua UU ini perlu direvisi supaya sasaran perencanaan pembangunan bisa tercapai,” ujar Arif Budimanta, anggota Komisi XI.
Berkenaan adanya pandangan itu, Kompas berbincang dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Armida Salsiah Alisjahbana di kantornya 11 Maret lalu. Berikut petikan wawancaranya.
Bagaimana Bappenas kini?
Jelas Bappenas dulu dan sekarang berbeda. Kini ada reformasi dan desentralisasi. Dulu itu sentralisasi, program pemerintah dan pendanaannya APBN. Kini kami pegang amanat UU No 17/2003, No 25/2004, dan sejumlah peraturan yang ada. Kami harus memosisikan diri. Jadi kini peran dan tantangannya sudah berbeda sejak reformasi. Kini desentralisasi. Kami hanya mengoordinasi perencanaan pembangunan nasional.
Perencanaan tetap ada?
Soal perencanaan, saya tegaskan perlu. Karena, Indonesia negara berkembang, masih membangun. Membangun dalam konteks luas, kesejahteraan ekonomi, pemantapan demokrasi, dan kesenjangan. Agar pembangunan terarah, perlu peran Bappenas sebagai penerjemah visi presiden, visi pemerintah.
Persisnya peran koordinasi?
Bappenas mengoordinasi perencanaan pembangunan nasional. Kementerian dan Lembaga harus dikoordinasikan. Soalnya, sekarang tidak lagi terpusat seperti dulu. Juga bagaimana memfasilitasi ke pemangku kepentingan seperti swasta yang mendominasi 90 persen investasi. Swasta lebih berperan di ekonomi, pemerintah di kesra.
Soal bantuan asing?
Kami mengoordinasikan program bantuan bilateral atau multilateral. Kerja sama diarahkan sesuai dengan keinginan kita. Kalau dulu itu lebih mengikuti keinginan asing. Kalau tak ada Bappenas, akan jalan sendiri-sendiri.
Juga ada program pinjaman. Bappenas tidak sembarangan, misalnya harus ada pembangunan kapasitas dari proyek tadi. Bappenas juga berperan memperkuat posisi Indonesia di internasional. Bagaimana di G-20, kita masukan program pembangunan, isu kerja sama Selatan-Selatan, dan lain-lain.
Peran pengawasan?
Pembangunan itu yang penting infrastruktur perangkat lunaknya. Hal ini agar lebih sistematis. Kami kini tidak lagi memainkan pengawasan. PP No 36/2006 lebih mengatur evaluasi kerja, misalnya soal ketahanan pangan, produksi beras, jagung, Bappenas ada evaluasi berbasis output. Kalau tercapai, bagaimana target Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Kalau tidak tercapai, kita cari kendalanya.
Ada juga program strategis RKP yang rinci. Ini ada di setiap kementerian dan lembaga, yang diterjemahkan menjadi daftar isian perencanaan anggaran (DIPA). Dulu ada RKP, ada DIPA apa. Sejak tahun lalu, hanya DIPA. Dari sini ada trilateral Bappenas, Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga. Kalau dengan daerah ada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Dulu bisa dari atas ke bawah, sekarang tak bisa.
Posisi Bappenas dan Menko Perekonomian?
Sekarang Bappenas, perencanaan; Menko, koordinator. Dapurnya Bappenas, Menko di depan. Misalnya, Masterplan 2025, sekitar 92 persen dimainkan swasta. Menko di depan soal ini.
Harus evaluasi kinerja, apakah sampai ke lapangan?
Kami hanya data saja, ditambah evaluasi dampak. Kami pilih proyek yang signifikan dan survei lapangan. Tenaga di Bappenas saat ini 800 orang dengan 200 orang tenaga kontrak lepas. Ada sekitar 10 persen bergelar doktor.
Kini ada Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4)?
Bappenas yang menyusun 300 rencana aksi yang diambil dari sekitar 1.600 rencana aksi dari RKP tahun 2010. UKP4 yang memantau agar visi presiden bisa tercapai. Jadi, kami yang susun, UKP4 yang pantau. Juga soal indikator kinerja kunci (KPI) para menteri (KPI). Kami juga sudah siapkan RKP 2012. Kalau soal teknis itu urusan kementerian/lembaga.
Revitalisasi Peran Bappenas?
Oke saja kalau demi perbaikan, menata yang lebih baik. Kalau ada komunikasi yang baik dengan DPR, kementerian/lembaga, akan lebih baik. Birokrasi memang harus lebih cepat, tepat, dan bagus
No comments:
Post a Comment