Sunday, March 27, 2011

Ribuan Ton Ikan Ilegal Import Akan Di Ekspor Ulang

Ribuan ton ikan impor ilegal yang ditahan di sejumlah pelabuhan akan dipulangkan mulai pekan ini. Meskipun demikian, sebagian ikan impor di antaranya sudah mendapatkan izin impor sehingga siap dilepas ke dalam negeri.

Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad di Jakarta, Minggu (27/3), mengemukakan, pihaknya akan memulangkan ikan-ikan impor ilegal yang masih ditahan di pelabuhan-pelabuhan mulai pekan ini.

”Para importir meminta waktu paling lambat tanggal 7 April 2011 untuk mengurus proses memulangkan ikan impor ilegal ke negara asal. Untuk itu, kami akan ikut mengawal pemulangan itu,” ujar Fadel.

Fadel menambahkan, para importir ikan ilegal sedang menghadapi prosedur pemulangan ikan di Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Pihaknya meminta kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk membantu percepatan pemulangan ikan impor ilegal tersebut.

Sejak pekan lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menahan lebih dari 200 kontainer atau mencapai 7.660 ton ikan beku impor di sejumlah pelabuhan dan bandar udara.

Penahanan ikan tersebut karena tidak memiliki izin impor hasil perikanan yang diterbitkan KKP sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2010.

Sebagian besar ikan beku impor yang ditahan berupa ikan kembung, tuna, layang, teri, tongkol kecil, dan ikan asin. Penahanan tersebar di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Pelabuhan Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Perak di Surabaya, Tanjung Mas di Semarang, dan di Bandar Udara Soekarno-Hatta di Tangerang. Ikan impor itu mayoritas berasal dari China, Thailand, dan Vietnam.

Fadel menyatakan, izin impor hanya akan diterbitkan untuk jenis ikan yang tidak bisa diproduksi dalam negeri.

Meskipun demikian, sejumlah 2.360 ton ikan impor yang pekan lalu ditahan di Pelabuhan Ketapang di Banyuwangi karena tidak memiliki izin impor, kini dinyatakan telah lolos perizinan. Ikan impor yang lolos izin itu mencakup ikan cakalang (skip jack) dan tuna sirip kuning (yellow fin tuna) yang diimpor oleh PT Aneka Tuna Indonesia untuk industri pengalengan ikan.

Mendapat izin

Menurut Kepala Badan Karantina Ikan Kelas I Juanda Nurhaidin, ribuan ton ikan asal Jepang tersebut telah mendapatkan izin impor dari direktorat jenderal pengolahan dan pemasaran hasil perikanan KKP pada tanggal 25 Maret 2011.

Menurut Nurhaidin, puluhan gudang pendingin ikan berkapasitas 60-100 ton di pabrik pengolahan ikan di Banyuwangi sedang menghadapi krisis stok. Pasokan ikan lokal, seperti cakalang, sedang merosot akibat gangguan musim.

”Karena pasokan ikan lokal tidak mencukupi kebutuhan industri, maka ikan impor dibolehkan masuk,” ujarnya.

No comments:

Post a Comment