Anggota Panitia Kerja Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Yudi Widiana Adia, akhir pekan lalu, mengatakan, RUU Rumah Susun tetap diharapkan tuntas sebelum tanggal 7 April 2011, yakni sebelum masa reses DPR. Penundaan RUU Rumah Susun hanya akan mengakibatkan pembahasan RUU itu mundur hingga tahun depan.
”Kami tetap berupaya menuntaskan RUU Rumah Susun sebelum masa reses,” ujar Yudi.
Sebelumnya, sejumlah kalangan mendesak DPR dan pemerintah tidak terburu-buru mengejar target penyelesaian RUU Rumah Susun agar tidak menuai persoalan substansi di kemudian hari.
Yudi mengakui, masih terdapat beberapa substansi pengaturan rumah susun yang belum mencapai titik temu. Beberapa substansi yang masih menjadi perdebatan di antaranya ketentuan tentang komposisi campuran ruang hunian dengan ruang komersil dalam setiap menara rumah susun.
Menurut Yudi, pembangunan rumah susun ditujukan terutama untuk hunian sehingga aspek non-hunian tidak boleh melebihi hunian. Selain itu, juga belum ada pengaturan mengenai sanksi penyalahgunaan kepemilikan rumah susun serta sanksi terhadap pengembang nakal.
Menurut Peneliti Kelompok Keahlian Perumahan dan Permukiman Institut Teknologi Bandung, Jehansyah Siregar, RUU Rumah Susun masih belum tegas menyelesaikan masalah substansial kekurangan rumah. ”RUU Rumah Susun sebaiknya ditunda karena belum jelas apa yang mau diatur,” ujar Jehansyah.
No comments:
Post a Comment