Sunday, March 20, 2011

Prosedur Impor Ikan Perlu Diperjelas

Penahanan ribuan ton ikan impor di sejumlah pelabuhan dan bandar udara masih terus berlangsung. Pelaku usaha perikanan mengeluhkan upaya pemerintah untuk mengendalikan impor hasil perikanan belum diimbangi dengan sosialisasi persyaratan tambahan izin impor.

Hingga akhir pekan lalu, ikan beku impor yang ditahan masih terus bertambah di Pelabuhan Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Perak di Surabaya, Tanjung Mas di Semarang, dan di Bandar Udara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten.

Ikan impor tersebut dinyatakan tidak memiliki izin impor hasil perikanan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Persyaratan izin impor produk hasil perikanan mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan Impor yang diterbitkan bulan Agustus 2010.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) Thomas Darmawan di Jakarta, Minggu (20/3), mengemukakan, sosialisasi tentang izin impor belum berjalan dengan baik. Prosedur izin impor sebetulnya tidak terlalu lama, yakni maksimum 40 hari.

Meskipun demikian, tidak semua importir mengetahui prosedur tersebut. Sementara itu, sebagian produk ikan beku impor sangat dibutuhkan untuk konsumsi restoran dan hotel. Pasokan ikan impor juga diperlukan untuk bahan baku industri besar pengolahan ikan.

Saat ini, misalnya, beberapa industri pengalengan ikan kekurangan pasokan bahan baku lokal sehingga harus mengimpor tuna, cakalang, dan tongkol. Apabila industri pengolahan kesulitan berproduksi, hal itu akan mengancam tenaga kerja.

Secara terpisah, Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad menegaskan, tidak ada toleransi dan kompromi terhadap produk ikan impor yang tidak punya izin. Ribuan ton ikan impor yang tidak memiliki izin itu akan segera dipulangkan ke negara asal.

Ia mengemukakan, muncul indikasi banyak ikan beku yang diimpor untuk kepentingan perdagangan dan konsumsi sehingga merusak harga ikan nelayan lokal. Selain itu, muncul kecurigaan sebagian ikan beku impor tersebut merupakan ikan yang diambil dari perairan Indonesia.

”Impor ikan beku hanya diizinkan untuk ikan yang tidak bisa diproduksi dalam negeri,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Victor Nikijuluw mengemukakan, sosialisasi izin impor yang berlangsung tujuh bulan dinilai sudah cukup.

No comments:

Post a Comment