Wednesday, March 30, 2011

Status Akuntan Publik Asing Jadi Ilegal Dengan Undang Undang Baru

”Untuk sementara, mereka (akuntan publik dan kantor akuntan publik asing) menjadi ’bodong’ (tidak sah) saat undang-undang akuntan publik ini disahkan di Sidang Paripurna DPR,” kata Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis di Jakarta, Rabu (30/3).

Emir menegaskan hal itu seusai memimpin rapat kerja dengan Menteri Keuangan Agus Darmawan Wintarto Martowardojo. Agendanya adalah Pandangan Akhir Fraksi-fraksi Komisi XI DPR atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Akuntan Publik. RUU ini akan disahkan di Sidang Paripurna DPR pada 5 April 2011.

Menurut Emir, aturan tentang akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP) asing itu akan didetailkan melalui peraturan pemerintah. Sebelum kewajiban itu berlaku, pemerintah, AP asing, dan KAP asing akan diberi kesempatan untuk menyesuaikan diri dalam waktu satu hingga dua tahun.

”Paling tidak, dengan adanya perjanjian antara Pemerintah RI dan negara asal akuntan asing itu, akan ada ratifikasi aturan. Ratifikasi itu, saya harap, memungkinkan masuknya akuntan asal Indonesia di negara tersebut. Kami ingin akuntan asing itu tidak masuk seenaknya saja di Indonesia,” tuturnya.

Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo menyebutkan, salah satu poin utama dalam RUU Akuntan Publik itu adalah adanya pengetatan persyaratan akuntan publik asing yang berpraktik di Indonesia.

Akuntan publik asing dapat praktik di Indonesia setelah ada perjanjian saling pengakuan (mutual recognition agreement/ MRA) antara Pemerintah RI dan dengan pemerintah negara asal akuntan asing itu.

”Ini untuk melindungi akuntan publik lokal dalam menghadapi era globalisasi,” ujarnya.

Empat besar

Seperti diberitakan, Kementerian Keuangan mencatat ada 17.817 proyek audit di Indonesia yang selama ini dikerjakan hanya oleh empat kantor akuntan publik besar di Indonesia. Keempatnya adalah Ernst & Young, PwC Indonesia, Kantor Akuntan Publik Siddharta & Widjaja (KPMG), dan Deloitte.

Kantor akuntan publik berskala kecil yang saat ini terdiri atas 405 KAP sempat mengeluhkan eksistensi mereka. Mereka tidak mampu mengembangkan usaha karena pangsa pasar sudah dikuasai empat KAP itu.

Dengan disahkannya RUU ini menjadi undang-undang diharapkan pekerjaan audit terbagi secara proporsional kepada 405 kantor akuntan publik.

No comments:

Post a Comment