Monday, March 28, 2011

Koordinasi Antara Pemerintah dan Bank Indonesia Harus Diperkuat

Salah satu substansi pokok dalam Rancangan Undang-Undang tentang Mata Uang adalah penegasan hubungan koordinatif antara pemerintah dan Bank Indonesia dalam berbagai kebijakan moneter. Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat untuk RUU Mata Uang tengah membahas detail prosedur hubungan kedua lembaga tersebut.

Menurut Arif Budimanta, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR yang juga anggota Panja RUU Mata Uang, Senin (28/3) di Jakarta, selama ini semua kebijakan moneter disusun, diterapkan, sekaligus dievaluasi oleh satu lembaga saja, yakni Bank Indonesia (BI).

”Padahal, ada Kementerian Keuangan yang dipimpin menteri. Dengan demikian, Menteri Keuangan juga berhak untuk mendapat pertimbangan, saran, serta pemikiran tentang kebijakan moneter,” katanya.

Ketua Panja RUU Mata Uang Achsanul Qosasi dari Fraksi Partai Demokrat menambahkan, hal penting yang dibahas adalah berkaitan dengan perencanaan, pencetakan, distribusi, pemusnahan uang, dan penanganan uang palsu. Selama ini, lima hal tersebut merupakan kewenangan BI sepenuhnya.

Dalam RUU tentang Mata Uang, perencanaan meliputi desain, jumlah, dan pengamanan dibahas BI bersama Kementerian Keuangan. Pencetakan dan pemusnahan uang serta penanganan uang palsu harus diinformasikan BI kepada pemerintah.

”Kalau soal distribusi, murni tanggung jawab BI,” kata Achsanul.

Dengan koordinasi tersebut, pemerintah akan mengetahui, berapa banyak uang yang dicetak, diedarkan, dan dimusnahkan BI.

No comments:

Post a Comment