Tuesday, March 29, 2011

Sembilan Wilayah Panas Bumi Untuk Listrik Akan Dilelang

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan menetapkan sembilan wilayah potensi panas bumi menjadi wilayah kerja panas bumi. Hal ini untuk mendorong kontribusi panas bumi pada bauran energi nasional.

Demikian dikatakan Direktur Panas Bumi Direktorat Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Sugiharto Harso Prayitno dalam siaran pers, pada seminar dan pameran Indo-Geothermal, Selasa (29/3) di Jakarta.

Sembilan wilayah kerja itu adalah wilayah Bonjol, Gunung Endut, Danau Ranau, Ciremai, Mataloko (Flores), Simbolon-Samosir, Sembalun, Telomoyo, dan Wai Ratai. Adapun total cadangan terduga dari sembilan wilayah itu adalah 1.334 megawatt (MW). ”Kami berharap, sembilan wilayah kerja panas bumi ini dapat dilelang segera,” ujarnya.

Hal ini untuk mendukung visi energi 2025 di mana panas bumi diharapkan memberi kontribusi 12.000 MW. Berarti, kapasitas terpasang untuk pembangkit listrik dari panas bumi setiap tahunnya sekitar 800 MW.

Kontribusi panas bumi dalam program percepatan pembangunan pembangkit 10.000 MW tahap kedua sebesar 3.967 MW, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2010. Dengan rincian, pengembangan lapangan yang ada dan sudah berproduksi 645 MW, pengembangan lapangan yang ada tetapi belum berproduksi 1.535 MW, dan wilayah kerja panas bumi baru 3.967 MW.

Sementara kapasitas terpasang PLTP tahun 2010 sebanyak 1.189 MW. Total kapasitas terpasang itu dari tujuh pembangkit antara lain PLTP Salak kapasitas 375 MW, PLTP Wayang Windu 227 MW, PLTP Kamojang 200 MW, PLTP Darajat 255 MW.

Direktur Perencanaan dan Teknologi PT PLN Nasri Sebayang, dalam paparannya, menjelaskan, salah satu kendala pengembangan panas bumi adalah perizinan penggunaan lahan. Oleh karena sebagian besar lokasi panas bumi terletak di kawasan hutan lindung, hutan konservasi, dan taman nasional.

”Pengembangan PLTP juga perlu dukungan payung hukum penggunaan kawasan hutan konservasi atau taman nasional yang mendukung perizinan penggunaan, dukungan pendanaan, dan kejelasan pengaturan skema jaminan pemerintah,” ujarnya.

Selain itu, dokumen lelang wilayah kerja pertambangan pemerintah daerah perlu melampirkan perjanjian jual beli energi sesuai standar. Hal ini untuk menghindari negosiasi syarat dan ketentuan terutama terkait kapasitas dan penyediaan transmisi.

No comments:

Post a Comment