Tuesday, March 29, 2011

Penempatan Buruh Migran Tanpa Perjanjian Perlindungan Harus Dihentikan

Pemerintah wajib menghentikan penempatan tenaga kerja Indonesia ke negara yang tidak memiliki perjanjian perlindungan. Penempatan tanpa perjanjian perlindungan tenaga kerja di suatu negara sudah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

”Banyak TKI di negara di Timur Tengah yang sedang bergejolak sekarang belum punya perjanjian perlindungan dengan Indonesia. Pemerintah harus fokus soal ini, bukan malah membuat perjanjian perlindungan dengan Lebanon,” ujar anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI-P, Rieke Diah Pitaloka, di Jakarta, Selasa (29/3).

Dua negara penempatan terbesar, Malaysia (2,2 juta orang) dan Arab Saudi (1 juta orang), masih belum memiliki nota kesepahaman (MOU) perlindungan TKI. Pemerintah menargetkan MOU dengan Malaysia selesai pada Mei 2011. Indonesia juga sudah punya MOU dengan Jordania. Namun, penempatan ke Jordania sudah distop karena banyak masalah.

Secara terpisah, analis kebijakan Migrant Care, organisasi non-pemerintah pembela hak buruh migran, Wahyu Susilo, mengatakan, gejolak kawasan Timur Tengah semestinya menjadi momentum menyusun strategi penempatan TKI. ”Secara internal, hampir semua negara Timteng tidak punya instrumen perlindungan dengan potensi konflik yang tinggi. Penempatan TKI semestinya dialihkan dari negara tuna lindung ke negara ramah perlindungan,” ujar Wahyu.

Di Surabaya, Jawa Timur, Hari Putri Lestari dari Jaringan Masyarakat Peduli Buruh Migran Jawa Timur mengkritik prosedur klaim asuransi TKI yang rumit. Konsorsium asuransi dinilai kerap berbelit-belit memproses klaim TKI.

Direktur Utama PT Paladin, anggota konsorsium asuransi TKI, Surachman Jusuf, mengatakan, sejak beroperasi September 2010 hingga Februari 2011, nilai premi dari 114.332 TKI wilayah Timur Tengah sebesar Rp 45,7 miliar dan Asia Pasifik sebanyak 117.951 TKI (Rp 47,1 miliar), dengan klaim yang dibayar senilai Rp 1,2 miliar.

No comments:

Post a Comment