Tuesday, March 29, 2011

Pembatasan Waktu Operasional Truk Jakarta Ditunda

Rencana Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta untuk membatasi waktu pengoperasian truk di DKI Jakarta ditunda. Rencana itu sulit terlaksana 1 April 2011 ini karena belum ada dukungan pemerintah pusat.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, sebenarnya pembatasan waktu pengoperasian truk itu akan mengurangi 30 persen kemacetan di Jakarta, terutama pada jam-jam sibuk pada pagi, siang, dan sore hari. ”Polda Metro Jaya sudah setuju dengan pembatasan truk ini. Namun, kami juga tidak ingin muncul dampak lain, seperti menumpuknya truk yang mengantre di pelabuhan. Jadi, kami menunggu dulu pemecahannya,” kata Fauzi di Balaikota, Jakarta, Selasa (29/3).

Pemantauan di lapangan, hingga kemarin, otoritas Pelabuhan Tanjung Priok yang terdampak langsung dengan kebijakan itu memang belum menerima surat pembatasan pengoperasian truk dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Hubungan Masyarakat Pelabuhan Indonesia II Hambar Wiyadi mengatakan, sejauh ini pihaknya baru menerima surat usulan dari Pemprov DKI Jakarta, yaitu membatasi pengoperasian truk hanya pada malam hari hingga dini hari pada pukul 22.00-06.00.

”Terkait keputusan rencana pembatasan itu, kami sama sekali belum terima. Makanya, pengoperasian truk pun masih berjalan normal seperti biasanya,” katanya.

Hambar menegaskan, pihaknya tetap keberatan dengan kebijakan tersebut. Hal itu karena sebagian besar pengoperasian truk untuk bongkar muat barang ekspor dan impor di Pelabuhan Tanjung Priok berlangsung pada pagi dan malam hari pukul 07.00-14.00 dan 17.00-23.00.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono berpandangan, angkutan berat mengganggu aktivitas angkutan lain yang lajunya lebih cepat. ”Jika (angkutan berat) masuk ke Ibu Kota, hal itu akan menghambat laju kendaraan lainnya,” kata Pristono.

Kendati demikian, Pristono pun tidak ingin tergesa-gesa menerapkan pembatasan jam pengoperasian kendaraan angkutan berat karena perlu ada dasar hukum yang mengaturnya terlebih dulu. Dasar hukum harus dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. ”Harus ada dasar hukum yang melandasi pelaksanaan kebijakan. Hingga kini masih menunggu dasar hukum itu,” ujar Pristono.

Di lapangan, sejumlah pengendara motor mengharapkan pembatasan pengoperasian truk itu bisa segera dilaksanakan. ”Kalau bus tak terlalu berbahaya. Tapi, kalau truk peti kemas ini membahayakan pengendara sepeda motor,” ujar Daeng (36), warga Tanjung Priok.

No comments:

Post a Comment