”Jumlahnya terus meningkat. Hal itu mulai muncul sejak 2007 hingga saat ini,” ujar Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara, Kementerian Keuangan, Agus Suprijanto, di Jakarta, Selasa (22/3).
Menurut Agus, jumlah tunjangan hari tua (THT) yang ditangani PT Tabungan Asuransi Pensiun (PT Taspen) tersebut terus meningkat karena hingga 2009, jumlahnya masih mencapai Rp 7,4 triliun. Namun, sepanjang 2010, jumlahnya meningkat menjadi Rp 8 triliun.
”Kami akan melaporkan kepada Menteri Keuangan. Nanti, Menteri Keuangan yang akan menetapkan sebagai utang pemerintah,” katanya.
Sebelumnya, dalam audit laporan keuangan pemerintah pusat 2005, Badan Pemeriksa Keuangan mencatat kekurangan pendanaan penyelenggaraan program pensiun dan THT sebesar Rp 306,33 triliun. Jumlah tersebut menjadi kewajiban pemerintah pada PT Taspen yang timbul sebagai akibat kekurangan pendanaan pemerintah atas dana pensiun sejak 1981.
PT Taspen mengusulkan agar pemerintah membayar utangnya dengan menggunakan surat utang negara sehingga tidak perlu membayar tunai sesuai jumlah utangnya Rp 306,33 triliun karena hal itu akan memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pembayaran dengan obligasi diharapkan menyelesaikan masalah perhitungan kewajiban pemerintah yang belum tuntas sejak 35 tahun lalu.
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Negeri dan Pensiun Janda/Duda Pegawai disebutkan, mekanisme penarikan dana pensiun dilakukan melalui sistem pay as you go dan fully funded. Dengan sistem pay as you go, seluruh pembayaran dana pensiun dibebankan kepada pemerintah. Dengan sistem fully funded, menarik iuran dana pensiun sebagian dari pegawai dan sebagian oleh pemerintah.
Aset finansial di dunia selalu terkonsentrasi di dana pensiun. Pada 1980, misalnya, dilaporkan aset keuangan sebesar 12 triliun dollar AS, tahun 2007 menjadi 200 triliun dollar AS
No comments:
Post a Comment