Kabar gembira buat Anda yang gemar mengemplang pajak. Para penunggak pajak kini tak punya alasan lagi untuk menunda pembayaran kewajibannya kepada negara. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan lagi-lagi memberi keringanan pembayaran. Keringanan tersebut berupa penghapusan bunga utang pajak untuk tunggakan sebelum 1 Januari 2015. "Jadi kalau para penunggak pajak mau melunasi utangnya tahun ini, yang dibayar cukup utang pokoknya," kata Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Irawan di kantornya, Kamis, 5 Maret 2015.
Dengan demikian menurut Irawan, sudah tak ada alasan lagi buat terus-terusan menunda pembayaran pajak. Penghapusan bunga utang penagihan pajak untuk periode sebelum 1 Januari 2015 itu merupakan insentif untuk menggenjot penerimaan pajak. Ia berkata, salah satu faktor seorang wajib pajak menunggak pembayaran kewajibannya itu karena bunga yang menumpuk. "Mereka tak mampu bayar karena bunganya terus menumpuk."
Selama ini, kata Irawan, bunga utang pajak bagi para penunggak dikenakan sebesar dua persen per bulan. Dalam setahun, seseorang yang menunggak pajak bisa mendapat sanksi bunga pajak sebesar 24 persen. "Malah banyak wajib pajak yang utang bunganya lebih besar daripada utang pokoknya, makanya mereka malas bayar."
Meski begitu Irawan menegaskan, insentif ini hanya diberikan selama 2015. "Kami beri kesempatan satu tahun," ujarnya. Selain itu insentif ini juga tak berlaku buat tunggakan pajak pada periode tahun ini. "Potongan hanya diberikan buat tunggakan pajak sebelum 1 Januari tahun ini."
Pemerintah menghapuskan sanksi administratif berupa bunga utang atas keterlambatan pembayaran pajak. Penghapusan ini diberikan bagi wajib pajak yang melunasi utang pajaknya sebelum 1 Januari 2016. Utang pajak yang dimaksud adalah utang pajak yang timbul sebelum tanggal 1 Januari 2015.
“Silakan isi surat pemberitahuan lima tahun ke belakang, dan kami akan hapus sanksinya,” kata Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito di kantornya, Jumat kemarin.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 terkait dengan penghapusan sanksi administratif bunga yang terbit berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang diteken Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 13 Februari lalu. Namun aturan tersebut baru dipublikasikan Jumat, 27 Februari 2015.
Ia mengatakan hal ini dilakukan karena tahun ini adalah tahun pembinaan dan kesadaran pembayaran pajak. “Kami berusaha untuk beri win-win solution,” kata Sigit. Beleid ini dibuat sebagai standardisasi Pasal 36 Ketentuan Umum Perpajakan yang mengatur hak wajib pajak untuk meminta keringanan sanksi. “Dalam aturan itu juga diatur bahwa kantor pajak berhak menolak atau menerima,” kata Direktur Transformasi Proses Bisnis Direktorat Jenderal Pajak Wahju Karya Tumakaka.
Ia mengatakan aturan ini tak menghapus upaya penagihan melalui penegak hukum oleh Ditjen Pajak. “Tapi, kalau ada wajib pajak yang bayar sukarela, boleh dong diberi keringanan?” kata Wahju. Ditjen pajak mencatat ada Rp 50 triliun utang pajak. Namun rencananya yang efektif tertagih tahun ini Rp 20 triliun.
No comments:
Post a Comment