Sunday, March 1, 2015

India Potong Pajak Perusahaan Sebesar 25 Persen

Untuk mendongkrak jumlah investasi, India memutuskan untuk memotong pajak perusahaan menjadi 25 persen dari sebelumnya yang sebesar 30 persen. "Kebijakan ini berlaku hingga empat tahun kedepan," kata Menteri Keuangan India Arun Jaitley.

Jaitley berharap keputusan pemerintah untuk memotong pajak perusahan ini dapat menciptakan iklim investasi yang bersahabat bagi investor. Langkah ini harus dilakukan pemerintah, karena India menargetkan pembangunan infrastruktur yang cukup besar, di antaranya adalah, lima proyek listrik berdaya 4.000 megawatt dan alokasi anggaran pembagunan senilai US$ 11,3 miliar atau sekitar Rp 146 triliun.

Selain itu, Jaitley mengatakan akan lebih menegakkan pajak kepada orang-orang kaya dan memberikan akses asuransi bersubsidi kepada rakyat miskin. “Defisit anggaran tahun ini ditargetnya 4,1 persen dari 4,5 persen pada tahun sebelumnya,” ujar dia. Optimisme Jaitley ini juga berdasarkan asumsi inflasi yang rendah dan nilai tukar mata uang India yang sedang menguat.

Namun kebijakan Jaitley ini ditanggapi secara pesimistis oleh pelaku usaha. Pimpinan Wockhardt, Habil Khorakiwala mengatakan pemotongan pajak perusahaan tidak akan memberikan banyak keuntungan. Menurutnya, minat investasi akan meningkat jika pemerintah memberikan potongan pajak dua persen lagi.

No comments:

Post a Comment