Pemerintah Daerah Kabupaten Garut dilaporkan oleh masyarakat terkait penyalahgunaan perizinan minimarket di wilayah tersebut. Kasus ini sedang menunggu putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
"Kini statusnya tinggal menunggu putusan dari PTUN, harusnya hari ini tapi sidangnya ditunda kamis depan karena dua anggota aktif PTUN sedang umroh," ujar Roni Rahmat, pelapor kasus sekaligus salah satu pedagang kelontong di Kadungora, Garut, saat dihubungi, Kamis, 12 Maret 2015.
Roni menuturkan, dia telah melayangkan gugatan kepada Pemda Garut sejak 28 September 2014 di PTUN Bandung. Kasus itu berawal dengan menjamurnya minimarket di Garut. Meski telah melapor, hal ini tidak ditindaklanjuti oleh Pemda Garut.
"Kami melayangkan penolakan kepada pemerintah Garut, tapi tidak diperhatikan, makanya kami menggugat pemerintah daerah Garut ke PTUN Bandung," ujar Roni ketika dihubungi Tempo, Kamis, 12 Maret 2015. Pada 2012, ucap Roni, Bupati Garut saat itu telah membekukan izin minimarket baru. Namun Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Garut, melakukan penyalahgunaan wewenang dengan kembali memberikan perizinan bagi minimarket.
Saat ini, ucap Roni, ada sekitar 5 toko minimarket di wilayah Kadungora, Garut yang perizinannya tidak jelas. "Selain sudah dimoratorium, adanya minimarket membuat kerugian bagi pedagang seperti saya," ucapnya.
Bahkan, tutur Roni, gara-gara menjamurnya minimarket, membuat 3 orang rekan Roni yang berprofesi sebagai pedagang kelontong meninggal dunia. "Iya mereka sakit-sakitan dan akhirnya meninggal karena penghasilan menurun. Kami dirugikan bukan hanya materi tapi sudah ada korban jiwa juga," ujarnya.
Menurut Roni, semenjak menjamurnya minimarket penghasilannya sebagai pedagang kelontong menurun drastis. Bahkan banyak barang dagangan yang kini sudah kadaluarsa karena tidak laku. "Dulu sebelum ada minimarket, pendapatan kotor saya sekitar Rp 2-3 juta sehari, tapi sekarang hanya dibawah Rp 1 juta, itu sangat menurun drastis," ujarnya.
No comments:
Post a Comment