Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengawasi 50 perusahaan konglomerasi keuangan yang telah melaporkan struktur dan anggota anak usaha dari perusahaannya kepada OJK. Dari 50 konglomerasi keuangan tersebut tercatat total asetnya mencapai Rp 5.142 triliun atau 70,5 persen dari total aset industri jasa keuangan yang ada di Indonesia, yakni Rp 7.298 triliun.
Konglomerasi keuangan adalah lembaga jasa keuangan berbentuk bank, perusahaan asuransi, reasuransi, perusahaan efek, atau perusahaan pembiayaan yang berada dalam satu grup karena keterkaitan kepemilikan atau pengendalian.Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengungkapkan dari 50 kelompok industri jasa keuangan ada 13 kelompok yang tidak memiliki bank dalam kelompok konglomerasinya.
"Artinya hanya ada industri keuangan non bank, seperti hanya perusahaan asurasi dan perusahaan pembiayaan," ujar Nelson dalam konferensi pers di Gedung Radius Prawiro, Jakarta, Jumat (26/6). Menurut perhitungannya, secara rinci ada 36 kelompok konglomerasi yang memiliki total aset hingga Rp 80 triliun atau 17,5 persen dari total aset Rp 5.142 triliun.
Sementara tercatat ada delapan kelompok konglomerasi keuangan yang memiliki aset sebesar Rp 80 hingga Rp 200 triliun. "Aset kelompok ini menyumbang 21 persen dari total aset," ujar Nelson. OJK juga mencatat ada enam kelompok konglomerasi yang memiliki aset lebih dari Rp 200 triliun. OJK menyebut kelompok konglomerasi keuangan ini merupakan kelompok yang paling besar menguasai pasar keuangan nasional karena sharenya mencapai 61,5 persen dari total aset Rp 5.142 triliun.
Nelson mengungkapkan konglomerasi ini akan mendapat pengawasan khusus dari OJK sesuai kewenangan yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.03/2014 tanggal 19 November 2014, dimana entitas utama wajib menyampaikan laporan mengenai lembaga jasa keuangan (LJK) yang menjadi entitas utama dan LJK yang menjadi anggota konglomerasi keuangan.
Menurut Nelson, OJK akan mengeluarkan peraturan terkait pengawasan internal dan eksternal perusahaan yang menjadi entitas utama holding konglomerasi. Salah satunya dengan mengeluarkan aturan terkait manajemen risiko dan rasio kecukupan modal entitas utama. "September bisa kita keluarkan aturan permodalan untuk keuangan konglomerasi keuangan," ujarnya.
No comments:
Post a Comment