Tuesday, June 16, 2015

Daftar Barang Yang Mendapatkan Penghapusan PPn BM

Keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menghapus sejumlah barang sebagai objek Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mendapatkan apresiasi. Penghapusan PPnBM tersebut diharapkan mampu meningkatkan penjualan produk sekaligus membantu mengatasi kelesuan ekonomi saat ini. Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro akan mencoret sekitar 33 barang dari daftar objek pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Barang-barang yang dicoret dari daftar PPnBM berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2013 dinilai sudah tidak relevan lagi disebut sebagai barang mewah saat ini.

"Dulu orang menganggap televisi (tv) adalah barang mewah, sekarang siapa yang tidak punya tv di rumah? Semua punya. Dengan perkembangan yang begitu cepat, sulit untuk mengatakan kalau tv itu barang mewah," kata Bambang di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Kamis (11/6).

Jenis barang lain yang akan dihapus dari daftar PPnBM adalah:

1. Kulkas
2. Pemanas air
3. Mesin cuci
4. Pendingin udara (AC)
5. Perekam video
6. Kamera
7. Kompor gas
8. Proyektor
9. Mesin pencuci piring
10. Mesin pengering
11. Microwave
13. Alat pancing
14. Alat golf
15. Alat selam
16. Papan selancar
17. Senapan untuk olahraga menembak 
18. Piano
19. Alat musik elektrik
20. Tas
21. Pakaian
22. Jam
23. Sadel untuk olahraga berkuda
24. Logam mulia
25. Emas
26. Karpet
27. Kristal
28. Kursi
29. Kasur
30. Lampu kamar tidur
31. Porselen
32. Ubin

Menurut Bambang aturan tersebut akan segera dituangkan dalam PMK yang akan segera terbit dalam waktu dekat. "Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. PMK sudah saya tandatangani tinggal menunggu proses perundangan di Kementerian Hukum dan HAM dalam 1-2 hari, praktisnya minggu depan efektif," katanya. “Sejumlah barang seperti kulkas, kompor, televisi (TV) memang sudah bukan lagi masuk kategori barang mewah sehingga sudah seharusnya tidak masuk dalam daftar barang yang terkena PPnBM,” ujar William Henley, CEO Indosterling Capital dalam siaran pers, dikutip Selasa (16/6).

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro sebelumnya mengumumkan sejumlah barang yang saat ini umum dimiliki masyarakat luas akan dibebaskan dari PPnBM. Antara lain kulkas, pemanas air, pendingin ruangan (AC), TV, kamera, kompor, pencuci piring, mesin pengering, microwave, alat-alat pancing, golf, selam, surfing, piano, alat musik elektrik, parfum, pelana kuda, harness, tas, pakaian, arloji, karpet permadani, kaca kristal, kursi, kasur lampu, porselen dan ubin.

“Penghapusan PPnBM barang-barang tersebut terlihat sepele, tetapi efek berantainya bisa besar. Sebab ini bisa meningkatkan minat beli masyarakat, menambah penjualan, membantu jalannya roda perusahaan, dan pada akhirnya membantu pertumbuhan ekonomi,” ujar William. Meski diperkirakan dapat positif bagi dunia usaha yang kini sedang menghadapi tekanan besar, namun pemerintah juga tidak bisa hanya mengandalkan komponen konsumsi rumah tangga untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi. Banyak hal yang harus diperbaiki guna menumbuhkan kembali kepercayaan investor terhadap Indonesia.

Seperti diketahui, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) diyakini masih terus menghadapi tekanan menjelang akhir semester I ini. Kondisi ini sangat membebani dunia usaha yang kini juga sedang menghadapi perlambatan akibat lemahnya daya beli. “Para pengusaha masih akan menghadapi situasi yang sulit hingga akhir semester I ini akibat tekanan pelemahan rupiah dan juga melambatnya perekonomian,” kata William.

Tekanan para pengusaha ini diperkirakan masih akan berlangsung hingga beberapa waktu ke depan karena masih banyaknya faktor yang membuat nilai tukar rupiah melemah. Belum adanya penyelesaian krisis Yunani dan juga prospek kenaikan suku bunga AS akan terus menekan nilai tukar rupiah.  "Para pengusaha harus memperhitungkan dampak dari sentimen tersebut dalam kurun waktu yang lebih lama,” lanjut William.

Bank Dunia juga sudah mengeluarkan peringatan kepada negara-negara berkembang agar mewaspadai efek dari kenaikan suku bunga AS. Kebijakan tersebut dikhawatirkan memicu keluarnya arus modal dari negara-negara berkembang. Pekan lalu, Bank Dunia juga telah memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 4,7 persen tahun ini dari sebelumnya 5,2 persen.

“Indonesia termasuk negara yang harus mewaspadai keluarnya arus modal. Pemerintah dan Bank Indonesia harus mulai mewaspadai kekhawatiran yang disampaikan Bank Dunia tersebut,” ujar William. Sejumlah pengusaha diketahui mulai menghitung ulang rencana investasinya untuk mengantisipasi perlambatan ekonomi ini. Target-target penjualan dan juga pendapatan mulai disesuaikan.

“Mereka mau tidak mau harus melakukan revisi target dan mengkaji ulang rencana investasi sesuai dengan perkembangan perekonomian terkini, terutama berkaitan dengan nilai tukar rupiah yang terus melemah,” kata William. Karena itu, lanjut William, kebijakan-kebijakan yang sifatnya membantu mendorong daya beli masyarakat akan sangat membantu dunia usaha untuk melewati masa-masa sulit seperti sekarang ini.

Meski rencana penghapusan sekitar 33 barang dari objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sudah diumumkan Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro pekan lalu, masyarakat belum bisa menikmati pembebasan pajak bagi sejumlah barang mewah. Sebab peraturan tersebut baru berlaku bulan depan, tepatnya 9 Juli 2015.

Untuk bisa menghapus sejumlah barang sebagai objek PPnBM, pemerintah telah merevisi aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, menjadi PMK Nomor 106/PMK.010/2015 seperti yang diterima CNN Indonesia.

Aturan yang diteken Bambang pada 8 Juni 2015 tersebut telah mendapat pengesahan dan tercatat di lembar negara oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 9 Juni 2015 lalu. Dalam peraturan itu, disebutkan peraturan pembebasan 33 objek barang mewah dari pajak barang mewah (PPnBM) berlaku setelah 30 hari peraturan tersebut diundangkan. Namun pemerintah masih tetap mengenakan pajak penjualan untuk barang yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor, berikut daftar barang yang tergolong mewah beserta pengenaan tarifnya berdasarkan aturan anyar tersebut.

Tarif 20 persen:
  • Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.
  • Rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan luas bangunan 350 meter persegi atau lebih.
  • Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, clan senisnya dengan luas bangunan 150 meter persegi atau lebih.
Tarif 40 persen:
  1. 1. Barang sejenis balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
  2. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara)
  3. Peluru dan bagiannya (tidak termasuk peluru senapan angin).
Tarif 50 persen:
  1. Kelompok pesawat udara selain yang tercantum dalam Lampiran II, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga: Helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.
  2. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Senjata artileri,  Revolver dan pistol, Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
Tarif 75 persen:
  1. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum: Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
  2. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

No comments:

Post a Comment