"Bertahap karena tidak mungkin langsung tinggi. Karena kalau langsung tinggi berarti pengusahanya dan juga buruhnya langsung bayar mahal. Bertahap," jelas JK di kantornya, Jakarta, Selasa (30/6/2015). Lalu berapa lama kenaikannya? JK mengatakan, sudah ada rumusannya, bisa sampai 15 tahun bertahapnya. BPJS Ketenagakerjaan ini akan berlaku mulai 1 Juli 2015 besok. Seluruh perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya untuk mengikuti iuran pensiun tersebut. Mendekati jadwal operasi penuh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada 1 Juli 2015, terhitung masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya mengatakan, sesuai UU Ketenagakerjaan yang baru, perusahaan yang lalai atau sengaja tidak mendaftarkan karyawannya akan mendapat sanksi, salah satunya adalah pencabutan izin usaha.
"Secara UU, kami punya otoritas melakukannya (sanksi). Pada langkah pertama kita kirimkan surat ke perusahaan bersangkutan, kalau tidak ada respons baru kita kirimkan tim kita ke perusahaan tersebut. Kalau masih juga belum mendaftarkan kepesertaan karyawannya setelah teguran kedua, ada sanksi yang diatur dalam UU yaitu pencabutan pelayanan publik. Itu mencakup pencabutan pengakuan pada direksi perusahaan maupun hingga pencabutan izin usaha perusahaan, tenggat waktunya nanti setelah UU keluar," kata Elvyn ditemui di Gedung YTKI, Jakarta, Senin (15/6/2015).
Diungkapkan Elvyn, sanksi hingga pencabutan usaha tersebut sudah diatur dalam UU BPJS Ketenagakerjaan yang akan selesai disahkan pada minggu ini. "Bulan depan mulai, kan sudah matang minggu ini, tinggal menunggu pengesahan dari presiden," tuturnya. Pada tahap pertama setelah beroprasi penuh, menurut Elvyn, BPJS ketenagakerjaan akan mengirimkan surat pada perusahaan-perusahaan skala besar.
"Kami kirimkan surat ke perusahaan yang besar dulu agar mendaftarkan karyawannya pada jaminan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, baru kita sasar perusahaan menengah," jelasnya. Sementara bagi perusahaan kelas Usaha Kecil Menengah (UKM), BPJS akan mulai mewajibkan pendaftaran kepesertaan pada tahun depan.
"Secara ketentuan belum wajib daftarkan karyawannya bagi perusahaan skala kecil, tapi kalau ada karyawannya yang daftarkan sendiri secara langsung ke kantor kita, kita akan surati perusahaan swasta tersebut untuk setorkan iuran ke kita, perusahaan harus tetap bayarkan. Semua peserta yang memiliki penghasilan wajib ikut serta tanpa kecuali," tegas Elvyn.
Operasional penuh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tinggal menghitung hari. Guna mengantisipasi lonjakan peserta jaminan sosial pada 1 Juli nanti, BPJS Ketenagakerjaan telah meresmikan 203 kantor cabang perintis (KCP) di seluruh Indonesia, termasuk 53 KCP yang sudah beroperasi sebelumnya di tahun lalu.
Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagaakerjaan Abdul Cholik mengatakan, seluruh KCP yang diresmikan tersebut tersebar di 11 kantor wilayah. "Di wilayah Sumatra Bagian Utara kita tambah 19 KCP baru. Sementara Sumatra Barat, Kepulauan Riau, dan Riau kami tambah 15 KCP baru. Serta 16 KCP di Sumsel sampai Lampung." Kata Cholik di acara peluncuran 203 kantor cabang BPJS di Gedung YTKI, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).
Cholik mengungkapkan, BPJS Ketenagakarjaan juga meluaskan jangkauan di Pulau Jawa dengan penambahan masing-masing Jakarta 5 kantor, Banten 7 kantor, Jawa Barat F Kantor, Jawa Tengah dan DIY 19 kantor, dan Jawa Timur 12 kantor baru. Sementara untuk wilayah Timur Indonesia yang mencakup Bali, NTB, sampai Papua, BPJS Ketenagakerjaan meresmikan 15 KCP baru. "KCP baru ada 29 di Sulawesi dan Maluku, dengan Kalimantan hanya bertambah 7 kantor," jelasnya.
"Penambahan dan perluasan KCP ini diharapkan akan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada setiap peserta baik informasi ataupun layanan. Tahun 2016 kita akan menambah lagi 200 unit KCP baru di seluruh wilayah Indonesia," ungkap Cholik. Menjadi pekerja swasta sekarang ini bukan berarti tak punya jaminan hari tua. Sebab, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah menyiapkan skema dana pensiun seperti layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mekanismenya adalah dengan menarik iuran dari pekerja dan pemberi kerja pada setiap bulan. Masih akan ditentukan besaran iuran bulanan yang harus disetor peserta, yaitu antara 8%, 3%, dan 1,5%. Setelah pensiun nanti, pekerja swasta akan mendapat pensiun bulanan sebesar 40% dari rata-rata upah bulanan saat masih bekerja. Kecuali yang masa iurannya kurang dari 15 tahun.
Pekerja swasta akan menerima uang pendisun setelah memasuki usia 56 tahun. Ketika meninggal dunia maka pensiun akan diteruskan ke istri dan apabila istri meninggal bisa diteruskan ke anak dengan batas usia maksimal 23 tahun. "Pekerja akan mendapatkan uang pensiun ketika umur 56 tahun, setiap bulan, sampai meninggal dunia, dilanjutkan istrinya dan anaknya sampai 23 tahun. Jadi persis seperti format pensiun PNS," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Ini bukan hanya pada anak pertama. Bila satu keluarga memiliki tiga orang anak, maka sampai dengan anak ketiga juga akan mendapatkan jatah pensiun dari orang tuanya. Pemilihan usia 23 tahun adalah masa penyelesaian strata 1 (S1). "Jadi sampai anaknya kuliah, tetap diberi pensiun," ujarnya.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan menjalankan program pensiun pekerja mulai 1 Juli 2015. Besaran iuran yang harus disetor masih digodok.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya, mengatakan dengan adanya program ini maka setiap pekerja swasta akan mendapat uang pensiun bulanan. Besarannya sekitar 40% dari rata-rata upah per bulan saat masih bekerja. "Pekerja akan terima sekitar 40% dari rata-rata upah dia per bulan," jelasnya di Kantor Presiden, Jakarta,Kamis (4/6/2015). Jadi masing-masing pekerja akan menerima jumlah pensiun yang berbeda. Meskipun berada pada kantor yang sama. Penghitunga masa kerja juga dilakukan untuk program ini.
"Tergantung berapa besar ia punya income. Jadi perhitungannya nanti begitu," ujar Elvyn. Akan tetapi, kata Elvyn, program ini tidak berlaku bila masa iuran pensiunnya kurang dari 15 tahun. Pekerja hanya akan diberikan akumulasi dana yang sudah disetorkan beserta pengembangannya. "Jadi akan diberikan sekaligus akumulasinya. Kalau menerima penuh itu harus 15 tahun," tukasnya.Pemerintah hari ini menggelar rapat persiapan dimulainya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada 1 Juli 2015. Rapat ini langsung dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla (JK) di Istana Bogor.
Hadir dalam rapat tersebut adalah Kepala Staf Kepresidenan Luhut Pandjaitan, Menko Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan Dirut BPJS Elvyn G Masassya. Rapat berlangsung sekitar 2,5 jam, sejak pukul 18.00 WIB. Hasil rapat tersebut memutuskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-undang SJSN harus segera diterbitkan dalam waktu dekat.
"Kita selesaikan PP dan itu harus keluar sesegera mungkin, supaya bisa dimulai per 1 Juli 2015," ungkap Sofyan usai rapat, Jumat (5/6/2015). Sementara itu, untuk besaran iuran pensiun yang harus disetorkan belum dapat diungkapkan. Opsi yang selama ini dibahas adalah 8% sebagai usulan Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan dan 1,5% sebagai usulan dunia usaha.
"Nanti besaran iuran akan dicantumkan di PP. Tunggu saja PP-nya keluar sebentar lagi," sebutnya. Beberapa yang menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan adalah makro perekonomian, kondisi perusahaan di dalam negeri hingga kesejahteraan para pekerjanya. "Karena kita ingin mendapatkan angka yang tepat. Jadi semua permasalahan dipertimbangkan," tukasnya.Bagi karyawan peserta jaminan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, mulai 1 Juli nanti akan mendapat fasilitas berbelanja sembako murah di BPJS Ketenagakerjaan secaraonline.
Perusahaan yang dulu bernama Jamsostek ini akan membuka toko online khusus yang menyediakan aneka kebutuhan pokok dengan harga murah. "Kita lagi bangun toko sembako virtual, pemesanannya harus order (pesan) dulu lewat online dan harus sekaligus dengan peserta lain dalam satu perusahaan," kata Direktur Utama Elvyn G Masassya ditemui usai peluncuran 203 kantor cabang di Gedung YTKI, Jakarta, Senin (15/6/2015).
Ia menjamin, gerai sembako online BPJS Ketenagakerjaan menjual produk dengan harga jauh lebih murah dibandingkan sembako di pasaran. Sebab, toko online ini termasuk sebagai fasilitas peserta jaminan. "Kalau beli di gerai online kita lebih murah. Kalau yang bukan online sudah ada dari dulu di Menara Jamsostek dan Cikarang, karena nanti peserta bertambah di daerah-daerah kita siasati dengan gerai online," ungkapnya.
Sementara, dalam proses pengiriman sembako tidak langsung dikirim ke alamat peserta, tapi dikirim ke lokasi pabrik atau kantor tempat bekerja. "Langsung ke pabrik. Itu sudah jadi keuntungan peserta selain 4 jaminan yang kita tawarkan yaitu jaminan hari tua, kecelakaan kerja, dan kematian," jelas EvlynSoal pembayaran, peserta bisa memanfaatkan dari nilai jaminan yang disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan. "Maka syaratnya buat peserta yang minimal sudah setahun jadi peserta," tutut Evlyn.
Realiasainya, lanjut Evlyn, akan mengacu pada mulai beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan secara penuh pada 1 Juli nanti. Saat ini, BPJS ketenagakerjaan sedang memfinalisasi teknologi untuk toko dunia maya tersebut. "Sekarang finalisasi saja, sistem IT sudah kita siapkan, nanti modelnya pakai kartu yang kita keluarkan," ujarnya. Evlyn mengatakan, dalam program tersebut, pihaknya menggandeng BUMN perkebunan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) sebagai pemasok sembako. "Gudang kita nggak perlu, karena kan kerja sama dengan produsen langsung, kita tunjuk RNI di tahap awal," tambah Evlyn.
Di luar pembukaan fasilitas gerai online, BPJS Ketenagakerjaan juga memastikan akan membangun sejumlah klinik kesehatan buat peserta jaminan. "Kita lagi on going process, akan kita dirikan klinik kesehatan khusus peserta," ungkapnya. Tahun depan, BPJS Ketenagakerjaan akan merealisasikan 100 klinik baru di sejumlah titik-titik yang menjadi kantong pekerjan. Investasi untuk pembangunan klinik ini mencapai Rp 200 miliar.
Untuk mengoperasikan klinik-klinik kesehatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan akan menggandeng mitra yang sudah berpengalaman sebagai operator di bisnis kesehatan. "Patner belum kita tunjuk, tunggu 1 Juli nanti. Tapi konsepnya seperti anak usaha seperti Krakatau Steel yang punya rumah sakit sendiri, tapi masih tahapan review (kaji) kalau pengelolaannya," imbuhnya.
No comments:
Post a Comment