Monday, June 22, 2015

Bank Indonesia Akan Turunkan Down Payment Pembelian Rumah

Pekan ini, Bank Indonesia (BI) akan menerapkan revisi aturan Loan to Value (LTV) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan apartemen. Revisi aturan ini akan dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI). Dengan adanya revisi tersebut, maka uang muka yang disetor konsumen bisa lebih ringan alias ada kelonggaran dibandingkan sebelumnya.

Nilai LTV untuk KPR maupun KPA konvensional dinaikkan 10%, sementara untuk syariah sebesar 5%. Artinya, DP KPR konvensional lebih ringan hanya 20% dari sebelumnya 30%, untuk syariah menjadi hanya 15%. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) menyambutkan baik kebijakan BI tersebut. Meski demikian, Direktur BCA Suwignyo Budiman menilai, dibandingkan menaikkan LTV, perseroan lebih suka menurunkan suku bunga KPR.

"Kita turunkan bunganya (KPR) bukan (naikin) LTV. Mending turunkan bunga dibandingkan naikin LTV," ujarnya saat buka puasa bersama media di Penang Bistro, Grand Indonesia, Jakarta, Senin (22/6/2015). Suwignyo menjelaskan, dengan menaikkan LTV, maka ada risiko kredit macet atau Non Performing Loan (NPL).

"Karena bahaya terutama kalau dipaksakan, kalau banyak yang bermasalah kan repot," katanya. Meski ada keinginan menurunkan suku bunga KPR, namun Suwignyo belum bisa menargetkan kapan akan direalisasikan. Keputusan menurunkan suku bunga KPR bergantung pada bank sentral menurunkan suku bunga acuannya.

"Sekarang belum nurunin bunga, BI kan belum nurunin BI rate, kita mah tergantung dari biaya dana saja," katanya. Suwignyo menyebutkan, saat ini dari total kredit perseroan yang telah disalurkan sebesar Rp 335,6 triliun pada akhir Maret 2015, sekitar Rp 50 triliun disalurkan untuk KPR. "KPR kita menengah ke atas, nanti kalau BCA ambil yang kecil-kecil diprotes yang lain," ucap Suwignyo.

Dalam catatan, mulai 1 Maret 2015, BCA telah menurunkan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebesar 0,25% menjadi 8,88%.  Suku bunga KPR untuk tenor 3 tahun fixed akan diturunkan menjadi 8,88%. Dilanjutkan dengan 9,9% selama 2 tahun sehingga menjadi 5 tahun.

No comments:

Post a Comment