Andy menjelaskan, pihaknya menetapkan penentuan pembayaran tiket menggunakan denominasi rupiah baik di counter maupun melalui website perusahaan. Atas dasar hal tersebut, ia mengaku tidak terlalu terdampak aturan BI tersebut. “Untuk di counter dalam negeri, semuanya sudah menggunakan rupiah. Nah, kalau untuk pembelian melalui website, itu tergantung alamat IP penggunanya. Kalau yang membeli letaknya di Indonesia, maka ya otomatis terkonversi ke rupiah,” katanya.
Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Surat Edaran BI (SEBI) Nomor 17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mulai bulan ini semua kegiatan transaksi di dalam negeri baik secara tunai maupun nontunai wajib menggunakan rupiah, bagi yang melanggar siap-siap dibui maksimal 1 tahun. Hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah terbit 31 Maret 2015 lalu.
BI akan memberikan sanksi pidana yaitu kurungan maksimum 1 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta bagi yang kedapatan masih menggunakan mata uang asing dalam setiap transaksi dalam negeri secara tunai. Sanksi tersebut akan diterapkan mulai 1 Juli 2015 mendatang.
Sementara pelanggaran terhadap transaksi nontunai akan diterapkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, kemudian wajib membayar 1 persen dari nilai transaksi dan maksimum Rp 1 miliar. BI juga bisa membekukan lalu lintas pembayarannya.
Kewajiban tersebut juga berlaku dalam penetapan tarif seperti tarif bongkar muat peti kemas di pelabuhan, atau tarif tiket pesawat udara dan kargo. Jika masih ada perusahaan yang melanggar, BI akan memberikan surat teguran maksimal dua kali sebelum menjatuhkan denda sebesar 1 persen dari nilai transaksi, dengan nilai denda maksimal Rp 1 miliar.
Untuk memastikan tidak ada maskapai penerbangan nasional yang melanggar aturan tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suprasetyo mengaku telah memanggil seluruh perwakilan maskapai dan pelaku usaha industri penunjang untuk bertemu dengan BI.
Tidak hanya itu, Kemenhub menurutnya juga telah berkoordinasi dengan International Air Transport Association (IATA) selaku asosiasi maskapai penerbangan internasional. "Hasilnya mereka sudah mengiyakan untuk melaksanakan sesuai Undang-Undang," ujar Suprasetyo ketika ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (9/6). Terkait sosialisasi maupun implementasi aturan tersebut bagi maskapai asing, Suprasetyo menyerahkan mekanismenya kepada IATA. "Yang akan ngurus airline asing itu IATA,” ujarnya.
No comments:
Post a Comment