Saturday, June 27, 2015

Penghasilan Tak Kena Pajak Dinaikan Jadi Rp. 36 Juta Untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Komisi XI DPR RI secara resmi telah menyetujui usulan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menaikkan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dari semula Rp 2.025.000 per bulan menjadi Rp 3 juta per bulan. Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun mengatakan, atas persetujuan yang diambil dalam rapat Kamis kemarin itu, Menkeu Bambang berjanji segera mengeluarkan Peraturan mengenai perubahan PTKP tersebut. Ditargetkan aturan itu sudah berlaku sejak 1 Juli 2015, sehingga perusahaan tak lagi boleh memungut pajak bagi karyawan yang bergaji sampai maksimal Rp 3 juta per bulan atau Rp 36 juta setahun.

“Dinaikkannya PTKP 36 juta pertahun merupakan salah satu stimulus pajak yang akan mendorong tingkat konsumsi dan pertumbuhan ekonomi,” kata Misbakhun, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/6/2015). Menurut Misbakhun, salah satu pertimbangan dalam menentukan besaran PTKP adalah Upah Minimum Provinsi (UMP). Mengacu pada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, penetapan besaran UMP didasarkan atas Kebutuhan Hidup Layak dan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

“Dengan pertimbangan besaran UMP tahun 2015, besaran PTKP untuk diri Wajib Pajak direncanakan untuk disesuaikan menjadi Rp 36.000.000 setahun,” ujarnya. Menurut Politisi Golkar itu, dengan dinaikkannya PTKP sampai dengan Rp 36.000.000 per tahun, maka akan didapatkan beberapa manfaat. Antara lain, kenaikan daya beli masyarakat, meningkatkan konsumsi masyarakat, meningkatkan Pembentukan Modal tetap Bruto (PMTB) dan penumbuhan lapangan kerja.

"Ujungnya ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi," ujarnya. Pemerintah memberikan kabar gembira sebagai kado Lebaran bagi para wajib pajak perorangan. Mulai 1 Juli mendatang, pemerintah akan memberlakukan batas baru Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib pajak pribadi tahun 2015. Setelah meminta persetujuan dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan direstui, pemerintah bakal melenggang dengan kebijakan baru tersebut. Saat ini pemerintah sedang menggodok revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan besaran batas PTKP yang akan diberlakukan pemerintah adalah Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan untuk wajib pajak pribadi lajang. Nilai ini naik 48 persen dari batas sebelumnya Rp 24,3 juta setahun atau sekitar Rp 2 juta per bulan.

Untuk wajib pajak yang menikah dan tanpa tanggungan batas PTKP naik menjadi Rp 72 juta. Nikah dengan tanggungan satu anak menjadi Rp 75 juta, nikah dengan tanggungan dua anak menjadi Rp 78 juta, dan nikah dengan tanggungan tiga anak menjadi Rp 81 juta. Tanggungan tiap satu anak adalah Rp 3 juta, naik dari sebelumnya Rp 2,025 juta.

Pemerintah punya alasan menaikkan batas PTKP. Salah satu alasannya adalah penyesuaian kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2015. Bambang menjelaskan kenaikan UMP 2015 bila dibanding 2013 adalah 31 persen. Alasan pemerintah menaikkan batas PTKP yang lebih tinggi yaitu 48 persen adalah karena memasukkan UMK khususnya Karawang yang menetapkan upah minimum paling tinggi di Indonesia.

Asal tahu saja, UMK Karawang 2015 adalah Rp 35,5 juta setahun. Nilai ini paling tinggi dan mengalahkan UMP Provinsi DKI Jakarta yang sebesar Rp 32,4 juta setahun. "Pemerintah memutuskan untuk memasukkan upah minimum kabupaten sebagai dasar penghitungan PTKP," ujarnya, Kamis (25/6/2015). Adapun perkembangan PTKP di Indonesia sejak 2001 mengalami perubahan terus-menerus. Misalnya, wajib pajak (WP) orang pribadi yang sendiri atau tidak menikah pada tahun 2001-2004 besaran PTKP Rp 2,8 juta rupiah per tahun.

Tahun 2005 naik cukup tinggi menjadi Rp 12 juta per tahun. Periode 2006-2008 naik menjadi Rp 13,2 juta. Tahun 2009-2012 naik lagi menjadi Rp 15,84 juta. Saat ini PTKP yang berlaku adalah Rp 24,3 juta per tahun. Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, pemerintah akan menaikkan batas penghasilan tak kena pajak (PTKP) dari Rp 24,3 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi menjadi Rp 36 juta. Hal itu dikatakan Bambang dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR-RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/5/2015).

"Melihat upah minimum, ini harus ditingkatkan. Saat ini kan yang single Rp 24,3 juta. Usulannya menjadi Rp 36 juta," kata Bambang . Dengan kenaikkan PTKP ini, diharapkan daya beli masyarakat meningkat. Untuk memuluskan rencana ini, Bambang mengatakan, pemerintah tengah berkonsultasi dengan DPR. "Suratnya baru dikirim hari ini ke pimpinan DPR," kata dia.

Rencananya, jika disetujui maka akan dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan yang akan berlaku efektif tahun 2016 mendatang. Bambang yakin kebijakan ini mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi melalui konsumsi.

No comments:

Post a Comment