Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tidak mempermasalahkan jika akhirnya iuran dana pensiun ditetapkan 8 persen dari pendapatan karyawan seperti usulan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BJPS), asalkan kenaikannya dilakukan bertahap.
Seperti usulan Kementerian Keuangan, Kadin berharap iuran pensiun yang dibebankan ke pengusaha pada tahun pertama pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji pokok pegawai. Rekomendasi Kadin tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebesar 1,5 persen dari gaji.
"Kelihatannya akan kita propose di angka 3 persen. Jadi 3 persen di awal, tahun berikutnya naik lagi berapa, tahun depan naik lagi bertahap sampai 8 persen. Kita memang maunya 8 persen," ujar Benny Soetrisno di Jakarta, Kamis (11/6).
Benny beralasan, angka pembebanan tersebut merupakan angka maksimal mengingat para pengusaha juga sudah membayar Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 5 persen dari gaji pegawai, sehingga jika ditotal maka angkanya mencapai 8 persen. Pengusaha pun juga tidak mampu memberikan uang iuran pensiun sebesar 10 persen, seperti yang diminta buruh, karena akan membebani biaya usaha.
"Kalau kena 10 persen ditambah JHT yang masih 5 persen, maka cost manufacturing-nya jadi mahal. Jadi sangat kontra dengan daya saing industri kita sekarang," tuturnya. Kendati demikian, Benny mengatakan kalau usulan ini belum diteruskan ke Pemerintah. Ia berharap, keputusan mengenai berapa besar iuran pensiun yang seharusnya dibebankan ke perusahaan segera menemui titik temu.
"Yang saya sampaikan barusan adalah mapping opinion, semoga kita cepat menemui jalan keluar," tuturnya. Seperti yang diketahui, hingga saat ini pemerintah masih belum menetapkan berapa besar iuran pensiun yang harus ditanggung perusahaan di dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang rencananya akan diimplementasikan pada 1 Juli 2015 mendatang.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, BPJS menginginkan angka iuran pensiun sebesar 8 persen dari gaji. Sedangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menginginkan angka 1,5 persen dari gaji dan Kementerian Keuangan menginkan besaran iuran sebesar 3 persen dari gaji. Adanya program ini dimaksudkan untuk mencapai angka 80 persen jumlah pekerja formal yang berpartisipasi dalam BPJS Ketenagakerjaan, dan sebanyak 5 persen dari pekerja informal pada tahun 2018.
No comments:
Post a Comment