Tuesday, June 9, 2015

Erajaya Bagi Deviden Senilai Rp. 58 Milyar

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa (RUPS LB) PT Erajaya Swasembada Tbk, pemilik jaringan toko ritel ponsel Erafone, menyetujui pembagian dividen senilai Rp 58 miliar dari raupan laba bersih sepanjang 2014. Djatmiko Wardoyo, Sekretaris Perusahaan Erajaya Swasembada menyatakan RUPS tersebut menyetujui penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku 2014 sebesar Rp 211,26 miliar untuk beberapa hal.

“Pembagian dividen tunai sebesar Rp 20 setiap saham atau seluruhnya sebesar Rp 58 miliar sebelum pajak, yang akan dibayarkan atas 2,9 miliar saham,” ujar Djatmiko usai RUPS di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (9/6). Lebih lanjut, sebesar Rp 1 miliar ditetapkan sebagai cadangan wajib, guna memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang akan digunakan sesuai dengan pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan

“Sementara sisanya dimasukan sebagai laba yang ditahan,” jelasnya. Dari sisi kinerja, sepanjang 2014 perseroan mencatatkan penjualan sebesar Rp 14,45 triliun, naik 13,55 persen dibandingkan penjualan tahun sebelumnya sebesar Rp 12,73 triliun. Djatmiko mengatakan beberapa faktor kenaikan penjualan antara lain, pertama, penambahan gerai ritel baik berupa toko maupun megastore terutama untuk Erafone. Kedua, adanya akuisisi ritel di luar negeri.

“Ketiga, penambahan cluster untuk operator,” ujarnya.

Perseroan membukukan laba bruto sebesar Rp 1,29 triliun di 2014, naik sebesar 10,27 persen dibandingkan 2013 sebesar Rp 1,17 triliun. Sementara, laba komphehensif tahun berjalan perseroan pada 2014 adalah sebesar Rp 211,27 miliar, turun 39,35 persen dari realisasi 2013 sebesar Rp 348,32 miliar.

“Secara umum, kenaikan biaya terbesar dicatat oleh kenaikan beban gaji dan imbalan kerja karyawan, beban promosi, kenaikan beban kartu kredit, kenaikan upah tenaga harian dan kenaikan beban rental dan service charge,” ungkapnya. Di akhir 2014, Erajaya memiliki 80 titik distribusi dan 489 gerai Erafone, iBox dan Switch. Selain itu, perseroan juga memiliki kerjasama dengan 19 ribu toko ritel pihak ketiga.

Perusahaan distributor dan peritel perangkat telekomunikasi Erajaya Swasembada, yang juga memiliki merek ponsel lokal Venera, menyarankan agar pemerintah memberi porsi hitungan besar pada peranti lunak atau aplikasi dalam rencana aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ponsel pintar 4G LTE karena kemajuan teknologi peranti lunak tak kalah cepat dibandingkan peranti keras.

CEO Erajaya Swasembada, Hasan Aula mengatakan, banyak negara lain yang mendorong pertumbuhan industri peranti lunak dan aplikasi mobile karena ini dapat memberi kontribusi besar untuk pendapatan warga dan negaranya. "Kita tidak bisa hanya mengandalkan peranti keras. Peranti lunak ini juga bergerak sangat cepat dan kita harus ikuti itu. Jangan sampai hanya jadi tukang jahit," Kata Hasan usai jumpa pers laporan keuangan kuartal pertama 2015 di Jakarta, Kamis (7/5).

Baca juga: Erajaya Gandeng Axioo Bangun Pabrik Ponsel di Cakung Peranti lunak juga sejalan dengan ketersediaan koneksi Internet di Indoensia yang semakin cepat. Hasan berkata, operator seluler di Indonesia terus meningkatkan penetrasi pengguna 3G dan mulai mengarah pada 4G LTE.

Wacana regulasi TKDN, menurut Hasan, bisa dimanfaatkan pemerintah untuk meningkatkan kemampuan perusahaan lokal dalam mengembangkan teknologi ponsel pintar, asalkan harus jelas memberi keberpihakan lebih kepada pemain lokal. Aturan TKDN untuk ponsel 4G saat ini sedang digarap oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.

Kemenkominfo pada awal Mei 2015 telah melakukan uji publik regulasi TKDN dengan mengajukan angka 30 persen TKDN untuk perangkat 4G LTE subsriber station (SS) dan 40 persen base station (BS) pada 2017 mendatang. Selebihnya, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan akan melengkapi komponen lokal apa saja yang akan disertakan dalam regulasi TKDN ini.

Pengamat industri telekomunikasi Heru Sutadi dari Indonesia ICT Institute memprediksi, dalam regulasi TKDN ponsel 4G LTE ini pemerintah juga akan menghitung investasi, alat ukur frekuensi, dana penelitian serta pengembangan, dalam komponen lokal.

Ia mengapresiasi semangat pemerintah menumbuhkan industri ponsel lokal dengan TKDN ini. Tapi, menurutnya, semangat ini harus dilaksanakan secara berkesinambungan dan jika perlu di masa depan pemerintah meningkatkan lagi persentase TKDN agar terjadi transfer pengetahuan dan transfer teknologi yang masuk ke Indonesia.

No comments:

Post a Comment