Saturday, June 13, 2015

Undang Undang Perbankan Akan Pakai Prinsip Resiprokal

Ketua Umum Ikatan Bankir Indonesia (IBI) Zulkifli Zaini mengatakan dalam UU perbankan perlu dicantumkan tentang prinsip resiprokal untuk menjalankan hubungan perbankan internasional. Sebagai ketua Umum, Ikatan Bankir Indonesia (IBI), Zulkifli Zaini memberikan sejumlah usulan, salah satunya yang disebutnya sebagai prinsip resiprokal kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait dengan rancangan undang-undang (RUU) perbankan.

"Dalam menjalankan tata hubungan perbankan internasional harus memperhatikan prinsip resiprokal guna mendukung tujuan perbankan," ujarnya di Gedung DPR Selain itu, bentuk hukum kantor bank asing di mana bank asing yang berkantor pusat di Indonesia harus berbadan hukum perseroan terbatas (PT).

"Mengenai izin pembukaan kantor bank dan kantor cabang bank itu sendiri harus diatur.Dapat diberikan secara berjenjang atau mulitple license, izin untuk bank yang beroperasi di Indonesia atas dasar modal atau ekuitas," katanya. Zulkifli menambahkan pembatasan kepemilikan saham pihak asing di bank umum paling banyak 40% warga negara asing dan sisanya 60% wajib dimiliki oleh warga lokal.

Batas waktu penyesuaian diperpendek bagi pihak asing yang berkantor pusat di luar negeri tetapi melakukan kegiatan usahanya di Indonesia serta memiliki saham bank umum lebih dari 40%. "Dari sebelumnya 10 tahun menjadi 5 tahun. Kami juga meminta untuk menghapus pasal 43 mengenai penanggung jawab pengelolaan bank, dan pasal 58 mengenai direktur kepatuhan. Selain itu terkait uji kemampuan dan kepatuhan direksi dan komisaris, perlu diatur," tutur Zulkifli.

No comments:

Post a Comment