Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menegaskan transaksi penjualan emas batangan mulai Agustus 2015 akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar 0,45 persen dari harga jual. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh produsen logam mulia, kecuali yang menjual emas batangannya kepada Bank Indonesia.
Pernyataan tersebut dituangkan Bambang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107/PMK.010/2015 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, yang terbit pada 8 Juni 2015.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan," ujar Bambang seperti dikutip dari salinan PMK yang diterima, Kamis (18/6). Menkeu menjelaskan pajak akan dipungut pada saat transaksi penjualan emas batangan dilakukan.
Selain itu, PPh pasal 22 juga dikenakan sebesar 10 persen atas produk olahan emas yang diimpor ke Indonesia. Komoditas ini masuk dalam daftar 240 komoditas impor yang tarif PPh-nya dinaikan dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Ketentuan PPh pasal 22 dikecualikan bagi impor emas batangan yang akan diproses menjadi barang perhiasan untuk tujuan ekspor.
No comments:
Post a Comment