Kebijakan Menteri Perdagangan Rahmat Gobel yang melarang penjualan minuman beralkohol golongan A dengan kadar di bawah 5 persen di minimarket dan toko pengecer membawa berkah bagi Lotte Mart. Supermarket yang dikelola PT Lotte Shopping Indonesia itu mengaku rata-rata penjualan bir di toko miliknya naik 40-50 persen sejak aturan itu berlaku 16 April 2015.
Senior Marketing Manager Lotte Mart Indonesia Muhammad Yudi NG menyebutkan sesaat sebelum larangan berbentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tersebut berlaku efektif, selama Februari dan Maret penjualan bir di toko ritelnya terdongkrak mencapai lebih dari 40 hingga 50 persen per bulan.
“Kami dapat imbasnya aja (atas peraturan tersebut). Kemarin, di minimarket sudah susah (untuk mendapatkan bir) nah gerai kami di Kemang tiba-tiba penjualan (bir nya) jadi tinggi,” tutur Yudi Kendati demikian, lanjut Yudi, setelah bulan Maret penjualan bir di jaringan Lotte Mart sudah kembali stabil. Kalaupun ada peningkatan penjualan, peningkatan tersebut tidak melonjak secara signifikan.
Selain itu guna mematuhi beleid tersebut, Lotte Mart juga harus menata ulang lokasi penjualan bir dan minuman sejenisnya. “Sekarang penjualan bir kami ada di area khusus, tidak bisa di rack reguler,” tutur Yudi. Sebelumnya, Menteri Perdagangan Rahmat Gobel mengaku menerbitkan aturan pengetatan penjualan bir setelah mendengar masukan dan keluhan dari masyarakat bahwa penjualan minuman beralkohol banyak mengganggu dan sudah di luar batas.
“Peraturan ini dikeluarkan karena Kementerian Perdagangan mempunyai kewajiban melindungi konsumen serta pasar domestik dan meningkatkan ekspor,” ujar Rahmat beberapa waktu lalu. Namun, aturan tersebut memberi dampak negatif bagi kinerja emiten produsen bir PT Delta Djakarta Tbk. Manajemen menyatakan terpaksa menaikkan harga minuman beralkohol akibat merosotnya pendapatan setelah pemerintah memperketat penjualan bir.
“Harga jual sudah kami naikkan per 1 Juni, rata-rata persen untuk berbagai produk,” ujar Ronny Titiheruw, Direktur Pemasaran Delta Djakarta dalam paparan publik di Jakarta, Kamis (11/6). Dia mengatakan, perseroan bakal terus mencari strategi baru untuk menyiasati Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 yang melarang penjualan minuman keras dengan kandungan alkohol sampai 5 persen di minimarket dan toko pengecer tersebut.
Perusahaan yang memproduksi bir merek Anker, Carlsberg, San Miguel dan Kuda Putih ini bakal menyasar kerjasama strategis dan memaksimalkan jalur distribusi yang masih diperbolehkan. Menurut Ronny meski dilarang memasok bir di toko ritel dan pengecer, namun konsumen masih bisa membeli produk minuman beralkohol di supermarket, hypermarket, dan juga di kawasan wisata. “Kami akan memaksimalkan jaringan distribusi di supermarket, hotel dan kafe-kafe di kawasan wisata,” jelas Ronny.
Berdasarkan laporan keuangan kuartal I 2015 Delta Djakarta, perseroan mengalami penurunan penjualan sebesar 42,44 persen menjadi Rp 329,31 miliar dari penjualan periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp 572,19 miliar. Hilangnya pendapatan kemudian menggerus laba sebelum pajak perseroan menjadi Rp 42,27 miliar, dari sebelumnya Rp 105,92 miliar pada kuartal I 2014.
Kondisi tersebut otomatis memangkas laba bersih kuartal I 2015 Delta Djakarta menjadi Rp 33,02 miliar dari laba bersih periode yang sama tahun sebelumnya yang senilai Rp 79,31 miliar.
No comments:
Post a Comment