Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengusulkan tarif tunggal bea meterai tempel sebesar Rp 10 ribu dalam revisi Undang-Undang Bea Meterai yang tengah disusun. Dengan demikian, nantinya tak akan ada lagi meterai tempel senilai Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu.
Penjelasan Direktur P2 Humas Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama ini sekaligus merevisi kajian Ditjen Pajak sebelumnya pada Maret lalu, di mana meterai seharga Rp 3 ribu naik menjadi Rp 10 ribu dan meterai seharga Rp 6 ribu naik menjadi Rp 18 ribu. "Nantinya tidak ada tarifnya yang Rp 18 ribu. Kami usulkan hanya satu tarif yaitu Rp 10 ribu, sehingga nantinya tidak ada lagi meterai harga Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu," ujar Mekar di Jakarta, Selasa (30/6).
Mekar berdalih kenaikan bea meterai tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat menggunakan meterai bagi keperluan transaksi. Menurutnya, ke depannya meterai Rp 10 ribu tersebut tidak hanya digunakan bagi legalitas dokumen maupun bukti transaksi hard-copy, tetapi juga untuk dokumen soft-copy.
"Bea meterai hanya dikenakan untuk pengguna meterai. Semua dokumen punya nilai masing-masing sehingga perlu dikenakan meterai. Rencananya, dalam bea meterai baru selain kita kenakan satu tarif kita juga bisa kenakan meterai ke dokumen soft-copy juga," tuturnya
Selain menetapkan bea meterai dalam satu tarif, alternatif lain yang diusulkan Ditjen Pajak di dalam revisi UU tersebut adalah kenaikan tarif meterai progresif sesuai dengan nilai transaksinya. Semakin tinggi nilai transaksinya, maka semakin tinggi juga nilai meterainya. "Jika berdasarkan persentase, maka setiap transaksi bea meterai tidak lagi seharga Rp 10 ribu. Ini hanya usulan, pembahasan terakhir bisa berbeda," jelas Mekar.
Lebih lanjut, Mekar menjelaskan, perubahan tarif bea meterai ini belum bisa dilaksanakan sesegera mungkin mengingat revisi UU Bea Meterai belum selesai. Namun, Ditjen Pajak mengusahakan agar revisi tersebut bisa selesai pada semester II tahun ini. "Kami perbaiki dulu UU Bea Meterai yang kami targetkan dikeluarkan pada tahun ini. Kalau kami siap, mungkin akan kami implementasikan mulai 1 Januari 2016. Kalau tidak bisa, kita bisa mundurkan ke 1 Juli 2016. Atau bisa saja kita mundurkan ke tahun 2017," tambahnya.
Sebagai informasi, aturan terakhir tentang bea meterai diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1995 yang kemudian diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang dikenakan Bea Meterai.
Sedangkan menurut UU Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai, tarif bisa dinaikkan maksimal hanya enam kali. Bea meterai seharga Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu ini sudah mengalami kenaikan enam kali sehingga perlu dilakukan revisi UU tersebut
No comments:
Post a Comment