PT Taspen siap untuk membayarkan pensiun bulan ketiga belas dan rapel pensiun tahun 2015 bagi para pensiunan mulai Juli. Sekretaris Perusahaan PT Taspen Iwan Soeroto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/6/2015) menyebutkan, pembayaran pensiun tersebut dibayarkan pada kantor bayar masing-masing melalui rekening bank pada 1 Juli. Adapun untuk tunai atau pos pada 4 Juli.
"Pembayaran pensiun bulan ketiga belas tahun 2015 ini hanya memuat jumlah penerimaan pensiun tanpa tunjangan beras dan tanpa potongan, kecuali potongan pajak penghasilan (PPh pasal 21)," katanya. Menurut dia, bagi penerima pensiun yang memperoleh lebih dari satu jenis pensiun atau pensiun rangkap, maka Taspen akan memberikan salah satu dari penghasilan yang tertinggi.
"Sedangkan, bagi penerima pensiun terusan dari penerima pensiun yang telah meninggal dunia, maka Taspen akan menyalurkan gaji ketiga belas sebesar gaji terusan," kata dia. Selain itu, ujarnya, untuk pembayaran pensiun bulan ketiga belas bagi pensiunan eks Departemen Perhubungan pada PT KAI (persero) akan diatur dalam petunjuk pelaksanaan tersendiri.
Sementara, untuk pembayaran rapel pensiun dari Januari hingga Juni 2015 akan dilaksanakan mulai 13 Juli 2015. Pembayaran rapel ini untuk mengantisipasi kenaikan pensiun mulai 1 Januari 2015 dengan besaran kenaikan rata-rata 4 persen dari tahun 2014, yang belum dibayarkan hingga saat ini.
Pada Senin (1/6/2015) depan, PT Taspen Persero (Taspen) membayarkan pengembalian Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum PNS). Namun begitu, PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan serta TNI/Polri masuk dalam pengecualian pembayaran tersebut.
Dalam siaran persnya pada Kamis (28/5/2015), Sekretaris Perusahaan Taspen Iwan Soeroto mengatakan bahwa pembayaran tersebut akan dilakukan satu paket dengan pembayaran pensiun pertama dan tabungan hari tua (THT) pada masing-masing kantor cabang Taspen. "Pembayaran dilakukan satu paket untuk kemudahan PNS dalam menerima haknya," katanya di Jakarta.
Pengembalian pembayaran Taperum PNS berdasarkan perjanjian kerja sama antara PT Taspen Persero dengan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) No.JAN/98/DIR/2015 tentang pelayanan pembayaran pengembalian tabungan perumahan pegawai negeri sipil.
Selain membayar tabungan, PNS juga diwajibkan membayar iuran. Jumlah iuran Taperum PNS selama ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 46/1994. Pada peraturan itu setiap PNS (non TNI/ Polri/ Kemhan) diwajibkan setiap bulan membayar iuran dari gajinya sebesar Rp 3.000 untuk golongan I, Rp 5.000 (golongan II), Rp 7.000 (golongan III), dan Rp 10.000 (golongan IV). Hingga kini, iuran sedang diusahakan menjadi 2,5 persen dari total gaji PNS.
No comments:
Post a Comment