Tuesday, June 9, 2015

Bank Indonesia : Gaji Ekspatriat Wajib Dibayarkan Dalam Rupiah Selama Bekerja Di NKRI

Bank Indonesia (BI) sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17/11/DKSP pada 1 Juni 2015 Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini mewajibkan transaksi di dalam negeri menggunakan mata uang rupiah. Aturan ini juga berlaku bagi para warga negara asing yang bekerja di Indonesia alias ekspatriat. Dengan catatan, mereka dipekerjakan oleh perusahaan yang memang berbasis di Indonesia.

Plt. Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Eko Yulianto mengungkapkan bahwa selama ini dalam melakukan transaksinya di Indonesia para ekspatriat tersebut menggunakan transaksi dalam bentuk valuta asing (valas) yang jelas telah melanggar aturan yang ada di Indonesia. "Dengan ketentuan ini menjadi jelas tegas bahwa itu dilarang di wilayah NKRI. Mereka harus menggunakan rupiah," ucapnya dalam diskusi bersama media di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (9/6).

Ditemui di tempat yang sama, Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Ida Nuryanti, menjelaskan bahwa sepanjang ekspatriat melakukan kontrak kerjasama dengan perusahaan Indonesia yang berbasis di dalam negeri, maka diwajibkan menggunakan rupiah.

Aturan tersebut tidak berlaku jika perusahaan yang mempekerjakan ekspatriat berbasis di luar negeri. Tapi saat bertransaksi di dalam negeri, si ekspatriat tetap harus memakai rupiah. "Seperti misalnya seorang Duta Besar ditugaskan negaranya untuk bekerja di Indonesia, maka ia boleh digaji dengan valas. Tapi kalau melakukan transaksi di Indonesia tetap harus menggunakan rupiah," katanya.

Ida mengatakan transaksi menggunakan valas di dalam negeri membuat permintaan valas menjadi lebih tinggi dibandingkan rupiah. Hal ini yang dinilai BI sebagai salah satu faktor yang turut melemahkan posisi rupiah terhadap valas. "Satu bulan ada 50 ribu transaksi, dengan nilai US$ 6-7 miliar transaksi dalam valas non tunai, bayangkan betapa banyak kebutuhan dollarnya," kata Ida

No comments:

Post a Comment