Kementerian Tenaga Kerja menyebutkan 51 perusahaan telah melanggar aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. Pelanggaran ini, kata Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, akan ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi. Dari data itu, sebanyak empat perusahaan tidak membayarkan THR sebesar satu bulan gaji, 38 perusahaan sama sekali tak membayarkan THR, dan sembilan perusahaan membayarkan THR tapi tak sesuai aturan.
Perusahaan-perusahaan itu bergerak di bidang perkebunan, jasa, pertanian, otomotif, garmen, makanan-minuman, pertambangan, transportasi, kebersihan, media, teknologi informasi, dan kertas. Seluruhnya berada di 12 provinsi di Indonesia, yaitu: DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Aceh.
Pelanggaran terakhir bentuknya adalah pemberian natura sebagai ganti THR, berupa benda atau makanan dengan jumlah yang melebihi 25 persen dari THR. Peraturan menteri sudah menyebutkan, pemberian barang ini tak boleh melebihi 25 persen dari nilai THR yang seharusnya diterima pekerja.
Sanksi untuk perusahaan yang melanggar ketentuan soal THR itu, kata Menteri Hanif, antara lain sanksi administratif dan sosial. Pelayanan perizinan di bidang ketenagakerjaan bagi perusahaan itu juga akan ditunda. “Saya sudah minta Dirjen PHI agar mengumumkan perusahaan-perusahaan yang tidak bayar THR,” kata Hanif dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (22/7).
Sementara itu posko pemantauan THR yang berada di Kantor Kementerian Tenaga Kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, diperpanjang masa kerjanya sampai 31 Juli 2015. Sampai hari ini posko itu sudah menerima pengaduan yang melibatkan 374 perusahaan
No comments:
Post a Comment