Friday, July 24, 2015

Produk Pertanian Kini Dapat Di Asuransikan

Pemerintah berencana mengembangkan asuransi pertanian untuk meningkatkan akses para petani ke sistem keuangan, sehingga sektor pertanian nasional dapat terus tumbuh dan berkembang. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani, menuturkan pemerintah sudah sepakat untuk mengalokasikan anggaran di APBN 2016, untuk asuransi pertanian. “Anggaran yang disiapkan untuk tahun depan Rp 150 miliar, berupa subsidi yang diberikan ke petani untuk membayar premi asuransi,” kata Firdaus, Jakarta, Jumat (24/7/2015).

Firdaus mengatakan, premi asuransi pertanian mendapatkan subsidi dari pemerintah. Ini berarti petani juga ikut membayar sebagian premi. “Yang namanya subsidi ya tidak dibayar penuh. Petani ada share berapa,” ucap dia.

Firdaus berharap, dengan dukungan yang diberikan pemerintah ini, diharapkan makin banyak lembaga asuransi yang menawarkan produk asuransi pertanian, tak terkecuali perusahaan asuransi asing. Dia juga bilang, selain subsidi dari pemerintah pusat lewat APBN, pemerintah daerah pun diharapkan memberikan dukungan untuk asuransi pertanian ini. “Pemda juga mungkin akan menambahkan. Asuransi pertanian ini tidak hanya untuk sawah saja, tapi bisa juga untuk peternakan. Kita akan mulai asuransi pertanian ini pada 2016,” pungkas Firdaus.

No comments:

Post a Comment