“Oleh karena itu pemerintah memandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal BPJS Kesehatan,” ujar Jokowi dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (16/7). Aturan yang diteken Jokowi pada 2 Juli 2015 itu menyebutkan, penambahan penyertaan modal tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015, yang digunakan untuk mendanai biaya operasioal BPJS Kesehatan Tahun 2015.
“Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 2 Juli 2015 itu. Pemerintah mewajibkan pekerja asing yang bekerja lebih dari enam bulan di Indonesia untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mendaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Nasional. Selain itu, pemerintah menghapus persyaratan wajib berbahasa Indonesia bagi ekspatriat.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tertanggal 29 Juni 2015, yang salinannya . Dalam beleid tersebut, Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri menyebutkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap pekerja asing. Persyaratan yang dimaksud meliputi:
- Memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA.
- Memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang lima tahun
- Membuat surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TKI pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
- Memiliki NPWP bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari enam bulan
- Memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia
- Kepesertaan Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari enam bulan.
Untuk persyaratan pendidikan, Menaker mengecualikan bagi pekerja asing yang dipekerjakan untuk sementara atau pekerjaan yang bersifat darurat, serta untuk ekspatriat yang menjabat sebagai direksi atau komisaris perusahaan. Pada aturan sebelumnya, Peraturan Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013 tentang tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, ada empat hal yang dipersyaratkan sebagai berikut:
- Memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang lima tahun
- Bersedia membuat pernyataan untuk mengalihkan keahliannya kepada TKI pendamping
- Dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia
No comments:
Post a Comment