Saturday, July 25, 2015

Bea Impor Makanan dan Es Krim Naik 15 Persen

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang penetapan sistem klarifikasi barang dan pembebanan‎ tarif bea masuk atas barang impor. Salah satu barang yang dikenakan bea masuk adalah es krim dan kelompok es lainnya yang dapat dimakan, baik mengandung kakao maupun tidak. Tarifnya adalah 15%.

Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menjelaskan, es krim adalah kelompok barang konsumsi. Di dalam negeri juga telah banyak jenis es krim yang diproduksi, sehingga impor bukanlah kebutuhan utama.

"Kan banyak es krim lokal, es goyang. Itu saja beli," ujarnya di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Kamis (23/7/2015) Jenis lainnya adalah saus dan olahannya, campuran bumbu dan bahan penyedap, tepung mustar dan tepung kasar mustar serta mustar olahan. Seperti kecap, tomato ketchup, dan saus cabe. Dikenakan tarif 15%.

Suahasil menjelaskan, fokus pemerintah tetap dalam mendorong konsumsi dalam negeri tetap terjaga. Namun konsumsi itu berasal dari industri dalam negeri, bukan barang impor. "Supaya industri dalam negeri tumbuh, konsumsi tetap dijaga tapi barangnya dari dalam negeri," pungkasnya.Kementerian Keuangan menaikkan tarif bea masuk impor sejumlah produk. Beberapa barang yangtarif bea masuknya dinaikkan adalah makanan dan minuman. Ini dinilai baik untuk meningkatkan daya saing produk lokal.

Menteri Perindustrian Saleh Husin menilai, dengan dinaikkannya bea masuk impor, maka industri dalam negeri akan semakin meningkat.  "Memang harus diproteksi agar memperkuat industri dalam negeri. Karena di negara lain pun sama, produk makanannya diproteksi oleh mereka. Masalah tarifnya pun saya setuju," tutur Saleh, di kantor Kementerian Perindustrian, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Senada dengan Saleh, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi M Lukman menuturkan, ini merupakan langkah bagus yang diambil pemerintah. Karena selama ini, produk impor berbentuk barang jadi banyak yang tak kena bea masuk, sedangkan bahan baku dikenakan bea masuk.

"Ini merupakan langkah bagus untuk Harmonized System. Karena beberapa bahan baku tarif kan kena bea masuk. Produk jadinya malah tidak kena bea masuk," tutur Adhi. Adhi mengatakan, ‎selain untuk memperbaiki tata niaga impor, kebijakan ini pun bisa melindungi industri makanan dan minuman dalam negeri dalam persaingan dengan produk-produk impor. "‎Dengan bea masuk itu. Otomatis daya saing produk di dalam negeri sendiri akan semakin baik," tuturnya.

No comments:

Post a Comment