Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat pengajuan izin prinsip investasi di sektor pertanian mencapai Rp 56,74 triliun selam aperiode Oktober 2014 hingga Juni 2015. Angka tersebut meningkat 134,8 persen dibandingkan dengan pencapaian pada periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 24,17 triliun.
Kepala BKPM, Franky Sibarani mengatakan izin usaha sektor pertanian tersebut meliputi sub sektor peternakan, tanaman pangan, serta perkebunan. "Di antara ketiga itu, kami memberikan perhatian terhadap masuknya investasi untuk bidang usaha peternakan, karena dapat mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan swasembada daging. Sesuai porsinya, BKPM mendorong masuknya investasi di sektor yang dapat mendukung terciptanya swasembada tersebut," ujar Franky melalui siaran pers diterima Senin, (20/7).
Selain pengajuan izin prinsip tersebut, BKPM juga mengidentifikasi 20 investor lainnya yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia terkait dengan sektor pertanian. Bahkan, sebanyak 16 investor di antaranya sudah menyampaikan rencana nilai investasi sebesar US$ 2,33 miliar.
Lebih lanjut, lima dari 16 investor tersebut dinilai paling serius ingin menanamkan modalnya di Indonesia dengan nilai kumulatif mencapai US$ 378 juta. Kendati demikian, Franky tak menjelaskan lebih jauh jenis usaha pertanian yang ingin dimasuki oleh investor-investor ini.
"Kelima investasi itu diharapkan dalam waktu dekat akan mengajukan izin prinsip ke BKPM. Sementara itu, untuk minat investasi lainnya masih dalam tahap studi kelayakan. Tim pemasaran investasi BKPM terus mengawal agar minat yang ada dapat segera ditingkatkan dalam bentuk pengajuan izin prinsip," tuturnya.
Berdasarkan data BKPM, realisasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) di sektor pertanian mencapai Rp 3,8 triliun pada kuartal I 2015 lalu, sedangkan penanaman modal asing (PMA) di sektor yang sama memiliki angka US$ 598,4 juta. Realisasi sektor pertanian sendiri mengambil porsi 9,07 persen dari total realisasi investasi di Semester I 2015 yang sebesar Rp 124,6 triliun.
No comments:
Post a Comment