Saturday, July 25, 2015

Impor Pakaian Bekas Kena Tarif Bea Masuk 35 Persen

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan larangan impor pakaian bekas tetap berlaku meskipun dia menetapkan tarif impor barang itu dalam peraturan baru. Dalam Peraturan Menteri Keuangan No 132/PMK. 010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, baju bekas impor dikenai tarif 35 persen. 

Beleid yang berlaku mulai 23 Juli itu mengubah tarif baju bekas dalam PMK No 213/PMK. 011/2011 sebesar 15 persen.  Padahal pada awal bulan ini Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menerbitkan aturan larangan impor baju bekas yang berlaku mulai September.

Menkeu Bambang menampik jika aturan baru yang dikeluarkan instansinya itu disebut bertolak belakang dengan regulasi otoritas perdagangan. Menurutnya, PMK yang dia teken sebetulnya sudah lama dirampungkan, tetapi belum ditetapkan.  "Sehingga, ketika ditetapkan itu ternyata didahului oleh Permendag. Menurut saya, yang berlaku ya Permendag-nya, karena Kemendag yang mengatur barang boleh masuk atau tidak," jelasnya, Jumat, 24 Juli 2015.

Bambang berpendapat impor pakaian bekas memang sudah seharusnya dilarang karena memukul industri garmen di dalam negeri. Kendati demikian, dia menegaskan tidak akan ada perubahan PMK.

No comments:

Post a Comment