Saturday, July 25, 2015

Daftar Kenaikan Bea Import Minuman Beralkohol Yang Naik Hingga 150 Persen

Bea masuk sejumlah jenis minuman beralkohol naik hingga 150%. Dengan kenaikan bea masuk ini, harga minuman beralkohol tersebut akan makin tinggi. Anggota Dewan Direksi International Spirits and Wine Association Dendy A Borman mengatakan, sebeleumnya, bea masuk untuk minuman spirits sebesar Rp 125 ribu per liter. Namun kali ini bea masuk tersebut dikenakan sebesar 150% dari harga dasar.

"Yang lama itu fixed Rp 125 ribu per liter, sekarang harganya akan variatif tergantung dari harga dasasr produknya," tutur Drendy. Dendy mengatakan dengan begini harga dari minuman beralkohol yang masuk dalam kategori bea masuknya dinaikkan, juga akan terkerek naik. Namun dia belum bisa memastikan berapa kenaikan dari harga dari produk tersebut di pasaran nantinya.

"Kalau begitu saya nggak bisa mastikan kita harus hitung-hitung dulu, akan sangat variatif. Sekarang kan per harga dasar produk tuh. Kalau kemarin kan fixed itu produknya apa saja itu jadi mudah," katanya, Seperti diketahui, salah satu produk impor yang bea masuknya dinaikkan adalah minuman beralkohol. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang penetapan sistem klarifikasi barang dan pembebanan‎ tarif bea masuk atas barang impor.

Berikut rinciannya :

1. Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol kurang dari 80% menurut volumenya; alkohol, sopi manis dan minuman berakohol lainnya. Dikenakan sebesar 150%.
Seperti :
  • Brandy
  • Wisky
  • Rum dan alkohol lainnya yang diperoleh dengan penyulingan produk gula tebu yang difermentasi
  • Gin dan Geneva
  • Vodka
  • Sopi Manis dan Cordial
  • Samsu mengandung obat dengan kadar alkohol tidak melebihi 40% menurut volumenya
  • Samsu mengandung obat dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya
  • Samsu lainnya dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya
  • Samsu lainnya dengan kadar alkohol tidak melebihi 40% menurut volumenya
  • Arak atau alkohol nanas dengan kadar alkohol tidak melebihi 40% menurut volumenya
  • Arak atau alkohol nanas dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya
  • Bitter dan minuman sejenis dengan kadar alkohol tidak melebihi 57% menurut volume
  • Bitter dan minuman sejenis dengan kadar alkohol melebihi 57% menurut volume

2. Minuman fermentasi dari buah anggur segar, termasuk minuman fermentasi yang diperkuat. Dikenakan sebesar 90%. Minuman fermentasi
  • dengan kadar alkohol tidak melebihi 15% menurut volumenya
  • dengan kadar alkhol melebihi 15% tetapi tidak melebihi 23% menurut volumenya
  • grape must yang fermentasinya dicegah atau dihentikan dengan penambahan alkohol
  • dengan kadar alkohol tidak melebihi 15% menurut volumenya
  • dengan kadar alkohol melebihi 15% menurut volumenya
  • dengan kadar alkohol melebihi 15% menurut volumenya tetapi tidak melebihi 23% volumenya.
  • dengan kadar alkohol melebihi 23% volume
3. Minuman fermentasi lainnya misalnya sari buah apel, sari buah pir, larutan madu dalam air, campuran minuman fermentasi dengan minuman yang tidak mengandung alkohol. Dikenakan sebesar 90% Seperti:
  • Sake
  • Toddy
  • Shandy
  • Fermentasi larutan madu dalam air
  • Minuman fermentasi beras lainnya
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif bea masuk barang-barang yang masuk ke Indonesia (impor) termasuk minuman alkohol seperti spirits dan wine dengan bea masuk sampai dengan 150%. Apa tanggapan pengusaha? Anggota Dewan Direksi Internatioan Spirits and Wine Association Dendy A Borman mengatakan, pihaknya selaku pengusaha dan importir produk minuman beralkohol golongan B dan C seperti spirits, dan wine kaget dengan kebijakan pemerintah ini. Dendy mengaku tak pernah diajak berdiskusi dengan pemerintah terkait hal ini.

"Kita terus terang agak kaget dengan kebijakannya. kami nggak pernah diajak ngobrol, ini jadi concern kita," tutur Dendy. Dia mengatakan, kebijakan kenaikan bea masuk ini berbeda dengan metode sebelumnya. Sebelum ini, bea masuk impor minuman spirits contohnya dikenakan per volume atrau Rp 125 ribu/liter. Namun sekarang, bea masuk dikenakan hingga 1505 dari harga dasar.

"Perubahan ini kembali pada sebelum tahun 2010. Agak susah menentukan harga dasar, karena akan bervariasi. Kalau dulu kan fixed jadi mudah," tuturnya. Dia mengatakan akan segera bertemu dengan kementerian terkait khususnya Kementerian Keuangan untuk membahsaa dan berdiskusi lebih lanjut mengenai hal ini.

"Paling tidak kita akan sampaikan concern kita," ujarnya. Pemerintah menaikkan tarif bea masuk impor untuk berbagai kelompok barang yang masuk ke dalam negeri (impor). Mulai dari makanan, pakaian, peralatan rumah tangga, alat-alat kesehatan, alat musik hingga minuman beralkohol (minol).
Menko Perekonomian Sofyan Djalil menuturkan kelompok barang yang tarifnya dinaikkan memang barang konsumsi. Akan tetapi bukan barang yang jadi kebutuhan dasar masyarakat Indonesia.

"Yang tidak elementer yang dinaikkan, yang elementer kebutuhan dasar masyarakat tidak dinaikkan," ungkapnya di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (24/7/2015). Sehingga bila harga barang-barang tersebut kemudian naik, tidak memberikan pengaruh besar untuk masyarakat. Berbeda halnya bila harga yang naik adalah beras, cabai, bawang dan lainnya.

"Impact konsumer itu kan kelihatannya kalau terlalu elementer," terangnya. Sofyan menyebutkan barang seperti minol, makanan serta pakaian impor merupakan konsumsi dari kalangan menengah ke atas. Kenaikan tarif bea masuk tentu bukanlah persoalan serius. "Tidak, kan begini. Kita lihat siapa yang beli? Banyak orang yang beli itu sudah tidak sensitif harga lagi. Lain halnya dengan produk-produk primer," tegas Sofyan.

Bahkan menurut Sofyan bila barang-barang tersebut tidak masuk ke dalam negeri, maka tidak akan ada pengaruhnya. "Kan kebutuhan yang sangat tersier. Kalau orang tidak ada itu pun tidak apa-apa. Oleh sebab itu, dalam rangka antisipasi kita sekarang ini bagaimana menjaga supaya produksi atau konsumsi dalam negeri meningkat," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment