Saturday, August 22, 2015

Angkasa Pura Larang Taksi Gelap Uber Beroperasi Di Bandara

PT Angkasa Pura II (AP II) sejak awal tahun ini melakukan penertiban armada taksi gelap yang menggunakan kendaraan pribadi berpelat nomor hitam. Selama penertiban, AP II dan petugas keamanan telah menangkap hingga memberi denda kepada 1.000-an armada dan pengemudi taksi gelap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

"Sudah ada 1.000 ditangkap dan ditilang," kata Direktur Utama AP II Budi Karya di Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (22/8/2015). Budi menyebut, setidaknya ada 1.025 taksi tak resmi yang beroperasi di Bandara Soetta. Aktivitas taksi gelap kini turun drastis, karena AP II menggandeng TNI, yaitu Marinir dalam penindakan.

AP II juga akan menggandeng Pemerintah Kota Tangerang untuk membuat Peraturan Daerah, yang mengatur sanksi lebih keras terhadap taksi gelap. Langkah ini sejalan dengan rekomendasi dari Polda Metro Jaya terhadap penindakan taksi gelap di Bandara Soetta. "Kami mau sanksi denda dari Rp 500.000 jadi Rp 5 juta, sampai denda kurungan supaya lebih keras," ujarnya.

Selama ini, aktivitas taksi gelap marak di Bandara Soetta karena denda dan hukuman terlalu ringan. Pengemudi yang tertangkap juga memperoleh hukuman fisik seperti push up. Langkah ini dinilai kurang memberi efek jera. "Sekarang kendaraannya cuma ditahan 4 jam dan denda Rp 500.000 abis itu dilepas. Terus ada push up. Kita maunya law enforcement (penegakan hukum) lebih keras," ujarnya.

Selain upaya penindakan, AP II menyusun solusi lain, yakni melegalkan taksi gelap. Taksi gelap akan diubah menjadi kendaraan sewa dengan pengelolaan profesional. Pengemudi akan didata begitu juga soal tarif hingga pelat nomor. Taksi ini juga tidak boleh beriteraksi langsung dengan penumpang yang baru tiba di bandara.

"Sopir taksi akan kami akomodasi dengan legalkan taksi gelap. Jadi mobil rental," ujarnya. PT Angkasa Pura II (AP II) melarang seluruh operasional taksi berpelat nomor hitam alias taksi tidak resmi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Larangan ini berlaku juga untuk jasa pemesanan taksi 'digital' memanfaatkan aplikasi Uber.  Armada taksi Uber yang memanfaatkan kendaraan pribadi dilarang mengambil penumpang di Bandara Soetta.

"Kami mesti lawan. Kami menertibkan semua taksi gelap. Dia (Uber) terselubung juga," kata Direktur Utama AP II, Budi Karya, di Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (22/8/2015). Budi menyebut, pihaknya harus memastikan pengemudi dan armada taksi memenuhi standar keselamatan dan keamanan bagi penumpang. Ia tidak ingin penumpang yang turun dari pesawat langsung disambut atau memanfaatkan jasa transportasi yang tidak bergaransi. "Kami tidak bisa berikan screening, apakah dia mobil benar, tarif benar, apakah mereka jujur atau bukan penjahat," ujarnya.

Meski menolak 100% taksi gelap, AP II memberikan solusi. Pengelola taksi Uber bisa bertemu AP II selaku operator bandara. AP II bisa melegalkan aktivitas taksi Uber dengan persyaratan yang ditentukan yakni pengemudi harus berseragam, berpelat kuning, berstiker khusus, memiliki tarif yang jelas dan dijamin oleh instansi berwenang. "Kami belum secara formal melarang, tapi konsepnya tidak boleh. Kecuali ada approval (persetujuan), dari instansi tertentu untuk beri jaminan bila tarif benar," tuturnya.

Tidak hanya di Soetta, taksi Uber juga dilarang beroperasi di DKI Jakarta. Bahkan, taksi Uber menuai protes di beberapa negara karena melanggar hukum dan undang undang serta tidak bayar pajak.

No comments:

Post a Comment