Baca : Daftar Gaji Para Pegawai Pajak Paling Rendah Rp. 21 Juta Per Bulan
Mengutip kertas kerja DJP, yang salinannya diterima pada Jumat (21/8), sebenarnya dalam kondisi normal setoran pajak yang rasional untuk bisa dicapai pada saat ini hanya sebesar Rp 1.046,2 triliun atau Rp 249,5 triliun lebih rendah dari target yang dibebankan. Terdapat empat tahapan upaya yang dijadikan ilustrasi DJP untuk menggambarkan tingkat rasionalitas penerimaan pajak tahun ini. Tahap pertama adalah kegiatan pungutan atau penagihan rutin yang dilakukan oleh fiskus.
Kegiatan rutin para fiskus ini seharusnya bisa menyumbang penerimaan sebesar Rp 812,2 triliun. Proyeksi tersebut sudah lebih baik dibandingkan dengan realisasi kegiatan rutin pajak yang hanya menyumbang Rp 731,8 triliun pada 2014 dan sebesar Rp 701,1 triliun pada 2013.
Dalam kertas kerjanya, DJP menyebut tahapan kedua dengan nama eksternalitas tinggi. Tidak dijelaskan maksudnya, tetapi angkanya pada tahun ini diprediksi sebesar Rp 91,8 triliun, anjlok dibandingkan dengan rata-rata dua tahun terakhir Rp 139 triliun. Tahapn ketiga yang disebut DJP dengan extra effort, di mana melalui upaya ekstra ini diharapkan bisa masuk penerimaan pajak sebesar Rp 140,7 triliun pada tahun ini. Angka tersebut menignkat bertahap dari 2013 yang sebesar Rp 81 triliun dan 2014 sebesar Rp 113,5 triliun.
Tahapan terakhir ini tak pernah dilakukan oleh DJP sebelumnya, yakni extraordinary effort atau upaya ekstra yang luar biasa. Mau tidak mau upaya ini harus dilakukan DJP untuk menciptakan tambahan pemasukkan Rp 249,5 triliun guna mencapai target Rp 1.294,25 triliun.
Apabila target tahun ini tercapai, maka DJP sukses mendongkrak penerimaan pajak 31,41 persen dari realisasi tahun lalu yang sebesar Rp 984,9 triliun. Realisasi penerimaan negara dari pajak hingga 10 Agustus 2015 sebesar Rp 540,13 triliun atau 41,7 persen dari target sepanjang tahun Rp 1.294,25 triliun. Angka tersebut turun 1,68 persen dibandingkan dengan perolehan periode yang sama tahun lalu Rp 549,34 triliun.
Dari 17 jenis pajak yang dipungut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sembilan pos penerimaan di antaranya mengalami penurunan dibandingkan dengan realisasi per 10 Agustus 2014. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kesembilan jenis pajak yang kinerjanya negatif selama periode 1 Januari-10 Agustus 2015 adalah pajak penghasilan (PPh) pasal 22, PPh pasal 22 impor, PPh non-migas lainnya, PPh migas, pajak pertambahan nilai (PPN) impor, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dalam negeri, PPnBM impor, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pajak lainnya.
Secara kumulatif, penerimaan PPh non-migas tercatat sebesar Rp 294,98 triliun atau 46,8 persen dari target Rp 6,29,83 triliun. Angka tersebut meningkat 8,58 persen dari realisasi Rp 271,67 triliun per 10 Agustus 2014. Apabila data DJP dirinci lebih jauh, PPh non-migas yang dikenakan atas transaksi perdagangan barang melalui pungutan PPh pasal 22 dan PPh pasal 22 impor masing-masing negatif 6,55 persen dan 6,77 persen. Untuk realisasi PPh pasal 22 sebesar Rp 3,46 triliun atau 35,8 persen dari target, sedangkan PPh pasal 22 impor sebesar Rp 24,76 triliun atau 43,35 persen dari target.
Demikian pula dengan setoran PPh non-migas lainnya, tercatat turun 2,46 persen setelah hanya membukukan penerimaan Rp 36,99 miliar. Sementara untuk PPh migas, tercatat anjlok 38,74 persen setelah hanya berhasil menyumbang Rp 31,78 triliun ke kas negara. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan dengan pencapaian PPh migas per 10 Agustus 2014 yang mencapai Rp 51,88 persen.
Pos penerimaan pajak lain yang juga terkoreksi adalah PPN dan PPnBM, di mana secara kumulatif keduanya mengumpulkan Rp 209,7 triliun atau 36,3 persen dari target Rp 576,46 triliun. Namun, jika dibandingkan dengan realisasi periode yang sama tahun lalu Rp 221 triliun, angkanya turun 5,15 persen. Selanjutnya PBB, setorannya berkurang 46,83 persen setelah hanya mencatatkan penerimaan Rp 568,29 miliar hingga 10 Agustus 2015. Terakhir pos pajak lainnya, dengan realisasi penerimaan Rp 3 triliun, angkanya turun 15,11 persen.
No comments:
Post a Comment