Tahun depan pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS) serta Anggota TNI/Polri. Dengan demikian, para abdi negara akan gajian 14 kali mulai tahun depan. Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, selain THR, PNS juga dapat gaji ke-13 dan gaji bulanan tiap bulan. Namun gaji pokok PNS tidak akan naik tahun depan.
"Enggak ada kenaikan gaji pokok, tapi kita berikan THR satu bulan gapok (gaji pokok) untuk PNS supaya lebih efisien dan tidak punya risiko unfunded atau THT (potongan Jaminan Hari Tua), sehingga jangka panjangnya lebih murah. Itu efektif untuk membantu real income-nya PNS," katanya ditemui di kantor BKPM, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2015).
Menurutnya, jika bentuknya kenaikan gaji, maka bisa terpotong oleh kebutuhan dana pensiun PNS yang dikelola oleh PT Taspen (Persero). Para PNS yang sudah pensiun juga akan dapat THR. "Insya Allah tapi tidak full (penuh), karena kemampuan fiskal terbatas. Karena selama ini pensiun kalau naik gapok tidak setinggi PNS, tapi sudah lumayan buat bantu pensiun juga," ujarnya.
Selama ini, kata Askolani, kenaikan gaji PNS selalu kena potong dana THT tiap bulan. Bila ada kekurangan, maka akan ditutupi oleh pemerintah menggunakan APBN. "Taspen menghitung beban pensiun ada kenaikan gaji 5% per 2 tahun, tapi tiap tahun ternyata naik malah 6%, itu kan harus ditutupin untuk pendanaan pensiun ke depan. Itu namanya unfunded. Ujung-ujungnya minta ke pemerintah juga. Itu juga harus dicicil pemerintah. Misalnya 5 tahun ada unfunded Rp 3-5 triliun, itu kita cicil ke Taspen supaya uang pensiunan PNS tidak berkurang. Itu dampak kenaikan kalau naikan gapok," jelasnya.
Ia mengatakan, pencairan THR dan gaji ke-13 belum tentu berbarengan. Bisa jadi gaji ke-13 diberikan untuk biaya pendidikan anak yang dicairkan pada tengah tahun. "THR pas lebaran cairnya, gaji ke-13 pas anak sekolah. Itu bantu buat anak sekolah," ucapnya. Tahun depan pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS) serta Anggota TNI/Polri. Namun gaji pokok para abdi negara ini tidak naik.
Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, meski gaji PNS tidak naik tapi THR yang didapat jumlahnya lebih besar ketimbang total kenaikan gaji. "Bila dihitung, pemberian THR ini lebih besar dari kenaikan gaji PNS. Jadi secara take home pay akan lebih besar dari kenaikan gaji biasanya," ujarnya ditemui di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2015).
THR yang akan diterima PNS ini besarannya setara gaji pokok satu bulan. Selain THR, PNS juga masih akan menerima gaji ke-13 seperti sebelumnya. "Sekarang kan menerima gaji ke-12 terus di tambah 1 bulan gaji (ke-13). Mulai tahun depan PNS akan menerima THR sebesar satu bulan gaji pokok," jelasnya.
Pemberian THR ini dilakukan untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah, dengan memperhatikan tingkat inflasi, untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik.
No comments:
Post a Comment