Pemerintah Jokowi memangkas subsidi listrik untuk tahun anggaran 2016 sebesar Rp 23,1 triliun. Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menuturkan, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016, subsidi listrik dianggarkan sebesar Rp 50 triliun.
Dalam APBN Perubahan 2015, subsidi listrik disepakati sebesar Rp 73,1 triliun. Artinya, subsidi listrik turun Rp 23,1 triliun. "Subsidi listrik dianggarkan Rp 50 triliun, turun dari tahun ini Rp 73,1 triliun," kata Bambang dalam konferensi pers di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat (14/8/2015).
Bambang mengatakan, pemerintah akan melanjutkan pemberian subsidi tetap untuk bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan subsidi (selisih harga) untuk minyak tanah dan LPG tabung 3 kilogram. Namun, pemerintah akan melakukan perubahan sistem subsidi menjadi lebih tepat sasaran melalui subsidi langsung untuk listrik.
Menurut dia, pemerintah akan memberikan subsidi listrik kepada 30 juta pelanggan rumah tangga golongan 450 VA dan sebagian pelanggan berdaya listrik 900 VA. Subsidi listrik yang sebesar Rp 50 triliun tersebut sudah termasuk subsidi terutang (carry over ke PLN) sebesar Rp 10 triliun.
Pemerintah memangkas subsidi listrik karena banyak pelanggan rumah tangga berdaya 900 VA yang pemakaiannya tinggi, dan tidak mencerminkan konsumen rumah tangga miskin seperti tidak hanya memakai listrik untuk penerangan rumah saja. "Tidak ada perubahan untuk subsidi 450 VA, tetapi yang 900 VA ada karena ada yang pemakaiannya sampai di atas 60 kWh. Ini tidak dikategorikan rumah tangga miskin, tetapi apartemen, ruko kecil, ataupun tempat indekos. Dia tidak berhak," kata Bambang.
No comments:
Post a Comment