Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dari awal tahun hingga 6 Agustus 2015, pasar modal Indonesia mengalami penurunan nilai kapitalisasi pasar mencapai 13,68 persen. Angka penurunan tersebut merupakan yang terlemah di Asia. Berdasarkan data OJK, tercatat pada 2 Januari 2015 nilai kapitalisasi pasar modal Indonesia masih sebesar US$ 394,18 miliar. Namun nilai tersebut terus turun dan melemah ke US$ 340,25 miliar pada 6 Agustus 2015
Pelemahan tersebut diikuti juga oleh Malaysia, yang nilai kapitalisasi bursa sahamnya turun 10,86 persen menjadi US$ 253,64 miliar. Kemudian disusul oleh Singapura yang turun 8,80 persen menjadi US$ 377,5 miliar. Nilai kapitalisasi pasar saham Australia juga turun 8,07 persen, dari US$ 1,33 triliun menjadi US$ 1,23 triliun. Pelemahan itu juga dialami bursa Thailand yang nilai kapitalisasinya turun 7,52 persen menjadi US$ 383,14 miliar. Bursa saham Korea Selatan juga mengalami penurunan kapitalisasi sebesar 0,29 persen menjadi US$ 1,044 triliun.
Sementara itu, bursa negara Asia yang lainnya seperti Hong Kong, India, Filipina, Jepang, dan China mengalami penguatan. Bursa Shenzhen China mengalami peningkatan nilai kapitalisasi paling tinggi sebesar 59,39 persen, menjadi US$ 3,34 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan hal tersebut disebabkan oleh melemahnya ekonomi global dan beberapa faktor dalam negeri. Investor, lanjutnya, melakukan pengalihan investasi karena adanya hal tersebut.
“Perkembangan ekonomi global seperti krisis utang Yunani, kondisi pasar saham China ditambah dengan beberapa faktor domestik memicu terjadinya portfolio rebalancing oleh investor di emerging markets, termasuk Indonesia,” ujarnya dalam Peringatan 38 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (10/8).
Nurhaida menambahkan, adanya pelemahan rupiah terhadap dolar AS juga membuat nilai kapitalisasi pasar Indonesia semakin rendah. Pasalnya, ketika dikonversi ke mata uang negeri Paman Sam tersebut, rupiah menjadi kian ‘murah’. “Ketika ingin dibandingkan kan dikonversi dulu ke dolar AS. Karena itu nilainya semakin rendah,” jelasnya. Dalam kesempatan tersebut, OJK juga meresmikan penaikan batas maksimal dana perlindungan pemodal. Sebelumnya dana perlindungan diputuskan Rp 25 juta per pemodal, namun kini naik empat kali lipat menjadi Rp 100 juta.
“Peningkatan batas maksimal dana perlindungan tersebut dilakukan dalam peningkatan keamanan dan kenyamanan investasi,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad. Presiden Joko Widodo juga menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, investor harus dilindungi agar pemodal individu semakin meningkat dan iklim investasi di pasar modal Indonesia makin kondusif.
“Saya juga sambut baik kebijakan perlindungan pemodal jadi Rp 100 juta. Tentu saja kenaikan perlindungan investasi enggak bisa berjalan sendiri. Perlindungan hukum dan sanksi harus ditegakkan,” kata Jokowi, sapaan akrab sang presiden.
No comments:
Post a Comment