Kementerian Keuangan membidik pekerja tidak tetap, baik harian maupun mingguan, dengan penghasilan rata-rata di atas Rp 300 ribu per hari sebagai objek pungutan pajak penghasilan (PPh). Kebijakan ini merujuk pada penetapan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang naik dari Rp 24 juta setahun menjadi Rp 3 juta setahun mulai tahun ini.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2015 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehibungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Pegawai Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.
Beleid yang merupakan revisi dari PMK Nomor 206/PMK.011/2012 ini terbit dan efektif berlaku pada 6 Agustus 2015. Sebelum aturan ini berlaku, nominal penghasilan pegawai tidak tetap yang dikenakan PPh adalah di atas Rp 200 ribu sehari atau Rp 2,025 juta sebulan.
Namun dengan ketentuan baru ini, maka penghasilan pegawai tidak tetap yang terkena PPh adalah di atas Rp 3 juta sebulan. Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dalam salinan beleid tersebut menjelaskan, ketentuan PPh ini tidak berlaku atas penghasilan berupa honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan Pajak Penghasilan bagi pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak," tulis Menkeu dalam beleidnya
No comments:
Post a Comment