Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Imam S Ernawi mengatakan air sungai yang tercemar menaikkan biaya produksi air minum. Kementerian Pekerjaan Umum mencatatat biaya produksi air minum tergantung dari tingginya kualitas pencemaran. "Semakin tercemar, cost produksinya semakin tinggi," katanya saat ditemui di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Senin 16 Juni 2014.
Kementerian Pekerjaan Umum menyebutkan, jika kualitas air sungai baik biaya produksi mencapai Rp 700 per meter kubik. Sedangkan untuk air sungai yang tercemar, biaya produksi air minum mencapai Rp 1.400 hingga Rp 2.000 per meter kubik. Imam mengatakan pencemaran air sungai sebagian besar berada di perkotaan. Dia mencontohkan Sungai Ciliwung dan Citarum sebagai sungai yang banyak dicemari manusia dan limbah industri. Dia berharap masyarakat yang tinggal di tepi sungai tidak membuang sampah langsung ke sungai.
Direktorat Jenderal Cipta Karya hari ini menggelar acara Jambore Sanitasi dengan tema "Sanitasi Mendukung Air dan Energi yang Berkelanjutan." Acara yang diadakan selama sepekan ini bertujuan untuk menyiapkan Duta Sanitasi yang berkualitas dan mampu menyampaikan pesan-pesan sanitasi untuk meningkatkan kepedulian serta perubahan perilaku hidup sehat. Acara ini melibatkan 198 siswa-siswi SLTP sebagai Duta Sanitasi Provinsi dan 66 pendamping dari 33 Provinsi di seluruh Indonesia.
Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak mengatakan pencemaran air di Indonesia terbilang tinggi. Dari 53 sungai di Indonesia, sebesar 73 persen di antaranya telah tercemar. "Kebanyakan pencemarannya oleh bahan organik dan sebelas sungai yang terdapat kandungan aluminium di sana," katanya saat mengisi sambutan dalam acara Jambore Sanitasi di Hotel Mercure, Ancol, Senin, 16 Juni 2014.
Dardak mengatakan sungai yang tercemar sebagian besar berada di perkotaan. Dia mencontohkan Sungai Ciliwung dan Citarum sebagai sungai yang banyak dicemari oleh manusia dan limbah industri. Dia menyayangkan aktivitas masyarakat yang tidak mempedulikan kebutuhan bahan baku air dengan membuang sampah sembarangan. "Padahal air sungai menjadi bahan baku air minum kita," katanya.
Selain akibat ulah manusia, Dardak mengatakan, pencemaran sungai juga akibat sedimentasi dari hulu sungai. Sedimentasi disebabkan oleh banyaknya pembangunan yang ada di hulu sungai. "Ini harus dikontrol, makanya kami tegakkan dengan Undang-Undang Penataan Ruang," katanya. Maka, Dardak mengatakan, setiap kota harus menjalankan peraturan yang mewajibkan ruang terbuka hijau seluas 30 persen. Persentasi ruang terbuka hijau ini, kata dia, juga harus mendukung fungsi ekologis pada aliran sungai, seperti mengembangkan konservasi air.
No comments:
Post a Comment