Monday, June 16, 2014

Kabupaten Sumenep Hanya Kebagian 26 Milyar Bagi Hasil Dari Ladang Minyak dan Gas Asing

Meskipun banyak perusahaan minyak dan gas asing beroperasi di wilayah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, namun dana bagi hasil setiap tahunnya terbilang kecil. Pada 2014 ini dana bagi hasil yang diterima Sumenep hanya Rp 26 miliar. "Lebih kecil dari dana bagi hasil yang diperoleh Kabupaten Bangkalan," kata Kepala Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Sumenep, Abdul Kahir, Senin, 16 Juni 2014.

Menurut dia, penyebab minimnya dana bagi hasil itu karena terbentur Peraturan Menteri Dalam (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Daerah Penghasil Sumber Daya Alam Sektor Migas. Aturan ini membuat Sumenep tidak termasuk sebagai wilayah penghasil migas. Sebab dari tujuh blok migas yang sudah beroperasi, lanjut Kahir, Sumenep hanya dapat bagi hasil dari dua blok migas yang dikelola PT Santos dan PT Kangean Energi Indonesia (KEI).

Kahir mengatakan jika mengacu pada Permendagri dan undang-undang tentang migas lainnya, maka lima dari tujuh blok migas yang sudah beroperasi di Sumenep, dana bagi hasilnya masuk ke pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam aturan disebutkan, lokasi pengeboran di atas 4 mil laut, menjadi haknya pemerintah provinsi, sedangkan di atas 12 mil menjadi hak pemerintah pusat.

Kahir mencontohkan, Sumenep tidak mendapat dana bagi hasil dari PT KEI untuk Blok Terang Sirasun Batur (TSB) karena lokasinya berada di atas 12 mil. Sehingga dana bagi hasil perusahaan tersebut dianggap jatahnya pemerintah pusat.

Sebenarnya, tambah Kahir, ada satu blok lagi yang seharusnya dana bagi hasilnya masuk ke kas daerah Sumenep, yaitu Blok Maleo yang dikelola PT Santos. Semula Blok Maleo oleh Permendagri dimasukkan sebagai wilayah Pemerintah Jawa Timur. Namun Pemerintah Kabupaten Sumenep dan DPRD Sumenep mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah memenangkan gugatan tersebut karena berdasarkan hasil hitung ulang, Blok Maleo berada tepat 4 mil laut, sehingga dana bagi hasil migas yang ditaksir sekitar Rp 100 miliar per tahun itu masuk ke kas pemerintah Sumenep. "Tapi kami belum menerima sepeser pun," kata dia.




Empat perusahaan migas dipastikan melanjutkan eksplorasi di Kabupaten Sumenep. Keempat perusahaan kontraktor kontrak kerja sama (K3S) yakni Husky-CNOOC Madura Limited (HCML), SPE Petrolium, PetroJava, dan Energi Mineral Langgeng (EML).

Kepala Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Sumenep, Abdul Kahir, mengatakan PT HCML positif melanjutkan eksplorasinya di perairan Pulau Raas, SPE Petrolium di Kecamatan Pragaan, PT EML di Kecamatan Saronggi, sementara Petro Java di Blok North Kangean. "Duaonshore dan dua lagi offshore," katanya, Senin, 10 Februari 2014.

Kahir mengingatkan empat perusahaan asing itu wajib terus berkomunikasi secara intensif dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep serta menjalin kerja sama dengan BUMD milik Sumenep, salah satunya adalah PT Wira Usaha Sumekar (WUS). Sejauh ini baru PT Husky yang paling intensif melakukan komunikasi.

Husky, lanjut dia, bahkan memberi pelatihan kepada tenaga sumber daya manusia di PT WUS dan Kantor ESDM Sumenep dalam hal pengadaan barang dan jasa terkait dengan kegiatan eksplorasi migas. "Kerja sama ini dimaksudkan supaya Sumenep tidak hanya dieksploitasi saja kekayaan alamnya." Jika empat perusahaan itu mengeksploitasi, ada syarat lanjutan yang harus dipenuhi, yaitu memiliki kantor perwakilan di Sumenep dan bekerja sama dengan BUMD.

Sebelum empat perusahaan itu, sudah ada dua perusahaan migas lain yang melakukan eksploitasi migas di Sumenep, yaitu PT Santos dan PT Kangean Energi Indonesia (KEI). PT Santos, yang beroperasi sejak 2007, tidak hanya menggarap Blok Maleo di Kecamatan Gili Genting, tapi juga Blok Peluang. Sedangkan PT KEI menggarap sumur migas di Pulau Pagerungan Besar dan sumur Terang Sirasun Batur (TSB) di perairan Pulau Komirian, Kecamatan Raas. "Yang sumur Sepanjang sudah ditinggalkan KEI karena cadangan minyaknya habis."

No comments:

Post a Comment