Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesturi) Sulawesi Selatan menyebutkan, Kementerian Agama akhirnya resmi menaikkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) atau ongkos naik haji (ONH) tahun ini.
Kebijakan baru tersebut akan berlaku pada pemberangkatan jemaah periode Agustus dan September mendatang.
Ketua Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesturi) Sulsel Usman Jazad mengatakan, kenaikan ongkos naik haji tersebut di antaranya dipicu oleh semakin melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS, kemudian disusul pembenahan-pembenahan fasilitas yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi saat ini serta biaya pesawat yang melambung seiring dengan tingginya harga avtur.
Ia memberikan kalkulasi kenaikan. Biaya haji reguler yang biasanya dibayar Rp 37 juta, naik menjadi Rp 41 juta. Adapun kategori plus yang biasanya berharga Rp 80 juta, naik menjadi Rp 90 juta.
Usman menyebutkan, kenaikan tersebut wajar saja, apalagi pemerintah telah berkomitmen akan memprioritaskan pemberangkatan bagi anggota jemaah yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi ataupun kabupaten.
Usman mengatakan, pemerintah telah melakukan langkah antisipatif, termasuk mendorong peningkatan kualitas dari penyelenggara haji yang masih dinilai kurang.
"Kami terus berupaya melakukan koordinasi agar jemaah bisa tetap terlayani dengan baik, sesuai kelas yang diambil. Kami juga mengupayakan mempercepat pemberangkatan untuk waiting list," katanya.
Usman menyebutkan, persoalan kuota pemberangkatan memang masih menyisakan masalah sampai hari ini karena ada yang belum diberangkatkan juga, meski sudah menunggu sampai puluhan tahun.
Menurut dia, kebijakan kuota diserahkan kepada Pemerintah Arab Saudi selaku pemegang otoritas yang menetapkan segala peraturan yang ada.
Usman mengatakan, pihaknya dan semua pemangku kepentinganterkait terus mendesak agar Pemerintah Arab Saudi bisa memberi kelonggaran kepada Indonesia yang persentase jemaahnya tertinggi di dunia.
No comments:
Post a Comment