Thursday, June 26, 2014

Tiga Kisah CEO Cipaganti Group Andianto Setiabudi

Bos Cipaganti Group Andianto Setiabudi ditahan Polda Jabar karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana koperasi Cipaganti senilai Rp 3,2 triliun. Usai ditangkap polisi, bos Cipaganti ini pun meminta penangguhan penahanan.

Kisah apa saja yang dilakukan oleh Andianto pasca penangkapan yang dilakukan Polda Jabar? Selain meminta penangguhan penahanan, Andianto juga dituntut untuk bertanggung jawab. Berikut kisah Andianto pasca ditangkap oleh polisi yang dirangkum Jumat (27/6/2014).

Rekening Bos Cipaganti Andianto Diblokir
Polisi tak hanya menggeledah kediaman bos Cipaganti, Andianto Setiabudi. Rekening miliknya pun diblokir dalam rangka proses penyelidikan. Polisi tak mau kecolongan. "Rekening pribadi sudah kita minta bank untuk melakukan pemblokiran," ujar Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Sayyidal Mursalin di Mapolda Jabar Bandung, Rabu (25/6/2014). Sebelumnya, polisi menggeledah rumah Andianto di Perumahan Kumala Garden Kota Bandung. Polisi membawa sejumlah dokumen-dokumen dalam penggeledahan tersebut.

Andianto Setiabudi Minta Penangguhan Penahanan
Andianto Setiabudi ditahan polisi. Berbagai upaya hukum pun diajukan, termasuk penangguhan penahanan. "Jadi koperasi dengan kami ini sedang berupaya supaya 3 orang ini bisa ditahan di luar tahanan, atau penangguhan," kata Toto Moeljono, Corporate Secretary PT Cipaganti Citra Graha Tbk saat jumpa pers di kantornya, Jl Gatot Subroto, Bandung, Jabar, Selasa (24/6/2014). Penangguhan ini penting dilakukan agar aktivitas perusahaan bisa tetap berjalan. Saat ini, proses utang piutang koperasi Cipaganti dengan nasabah sudah masuk di ranah PKPU (permohanan keringanan pembayaran utang). "Makanya saya tidak tahu alasannya kepolisian. Ya kami berdoa mudah-mudahan dikabulkan, penangguhan berhasil," tegasnya.

Bos Cipaganti Andianto Minta Keringanan
Pada awal tahun 2014, koperasi Cipaganti mulai kesulitan membayar keuntungan bagi hasil para mitranya. Lalu, muncul kesepakatan, keringanan pembayaran keuntungan sebesar 30 persen saja dari kontrak semula. Kesepakatan itu dibuat pada tanggal 30 April 2014. Dari salinan dokumennya yang diperoleh detikcom, tertulis bahwa para mitra sudah bertemu dengan Andianto Setiabudi selaku pengawas koperasi. Dari hasil pertemuan itu, disepakati sejumlah hal, di antaranya:

  1. Para mitra sepakat memberi keringanan pada koperasi sebesar 30 persen dari kewajiban bagi hasil yang akan dibayarkan pada tanggal 15 bulan Mei 2014. Kebijakan ini berlaku selama enam bulan. Artinya, bila keuntungan per bulan mitra biasanya menerima Rp 6 juta, maka dia hanya mendapat 1,8 juta saja dengan adanya kesepakatan tersebut.
  2. Mitra yang jatuh tempo sebelum kesepakatan ini dibuat dan dananya belum dikembalikan maka akan otomatis perpanjangan.
  3. Untuk bagi hasil yang belum terbayarkan oleh pihak koperasi Cipaganti kepada para mitra investor sebelum tanggal kesepakatan di atas menjadi pending.
  4. Perjanjian ini sifatnya sementara selama proses pemulihan keuangan Cipaganti. Setiap enam bulan akan ada evaluasi tanpa mengubah kesepakatan dengan para investor.
Dari lampiran dokumen itu terlihat ada banyak nasabah yang membubuhkan tanda tangan. Bahkan menurut salah seorang mitra, beberapa orang sudah mendapat pencairan 30 persen tersebut. Namun semua terhenti ketika ada keputusan PKPU atau penundaan kewajiban pembayaran utang.

No comments:

Post a Comment