Friday, June 27, 2014

Daftar Perusahaan Tambang Di Indonesia Yang Tidak Terkena Larangan Ekspor UU Minerba

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan rekomendasi ekspor atau Surat Persetujuan Ekspor (SPE) untuk dua perusahaan tambang, yaitu PT Lumbung Mineral Sentosa, dan PT Sebuku Iron Lateritic Ores (Sebuku).

“Lumbung akan mengekspor konsentrat timbal sebanyak 8.697 ton, dan konsentrat zinc sebesar 5.839 ton,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Bachrul Chairi, kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (27/6/2014).

Sayangnya, Bachrul tidak memiliki angka berapa konsentrat Sebuku yang akan diekspor. Setelah mengantongi SPE dari Kemendag, perusahaan tambang baru bisa melakukan ekspor. Perusahaan lain dipastikan belum bisa ekspor, meski sudah mendapat rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sebelumnya, Kementerian ESDM, menyatakan sudah mengeluarkan rekomendasi ekspor untuk lima perusahaan tambang. Kelima perusahaan tambang tersebut adalah, PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO), PT Lumbung Mineral Sentosa, PT Damar Narmada Bakti, PT Freeport Indonesia, dan PT Newmont Nusa Tenggara.

No comments:

Post a Comment