Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan peraturan baru tentang harga patokan ekspor (HPE) produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar (BK). Adapun produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea Keluar (BK) adalah produk CPO (crude palm oil), biji kakao, kayu, dan kulit.
“Penurunan harga referensi dan HPE untuk produk CPO dan biji kakao disebabkan oleh menurunnya harga internasional untuk kedua komoditas tersebut,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Bachrul Chairi dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (29/6/2014).
Penetapan HPE CPO didasarkan pada harga referensi CPO yaitu 870,35 dollar AS per metrik ton, di mana besaran tersebut turun sebesar 44,91 dollar AS ( 4,9 persen) dari periode bulan sebelumnya, 915,26 dollar AS per metrik ton. Dari harga tersebut didapat HPE CPO sebesar 799 dollar AS per metrik ton atau turun 45 dollar AS (5,3 persen) dibandingkan periode bulan sebelumnya, 844 dollar AS per metrik ton.
Bea keluar CPO turun dari 12 persen pada Juni 2014, menjadi 10,5 persen. Sementara itu, harga referensi biji kakao untuk penetapan HPE biji kakao mengalami kenaikan sebesar 135,22 dollar AS (4,6 persen), dari 2.932,41 dollar AS per metrik ton menjadi 3.067,63 dollar AS per metrik ton.
Kenaikan ini berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang juga meningkat sebesar 132 dollar AS (5 persen), dari 2.634 dollar AS per MT, menjadi 2.766 dollar AS per metrik ton. Namun, BK biji kakao tidak berubah, masih 10 persen.
Untuk HPE produk kayu, Bachrul mengatakan telah diputuskan melalui pembahasan oleh Tim Teknis Penetapan HPE selama tiga bulan terakhir. Disepakati penyesuaian besaran harga mengacu pada usulan HPE dari Ditjen Bina Usaha Kehutanan, Kementerian Kehutanan.
Secara umum, nilai HPE Produk Kayu meningkat antara 4,2 persen hingga 75 persen. Bachrul menambahkan, HPE untuk produk kayu belum pernah berubah sejak 2007 dan sudah saatnya dilakukan penyesuaian.
“Oleh karena itu, setelah melalui pembahasan dengan melibatkan stakeholders perkayuan nasional, disepakati besaran HPE yang baru untuk produk kayu. Sementara untuk HPE komoditas produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya,” katanya.
Sebagai informasi, penetapan HPE baru tertuang dalam beleid, Permendag No.30/M-DAG/PER/6/2014 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
Bachrul menjelaskan, penetapan HPE periode Juli 2014 tersebut dilakukan setelah memperhatikan rekomendasi dan hasil rapat koordinasi dengan instansi-instansi teknis terkait, khususnya dalam menyikapi perkembangan harga komoditas baik nasional maupun internasional.
No comments:
Post a Comment