Faisal Basri, ekonom dari Universitas Indonesia, mengatakan, hak paten yang dihasilkan oleh orang Indonesia sangat minim. Jumlahnya tak sebanding dengan Cina yang dianggap paling rajin mengurus hak paten atas temuan teknologi mereka.
Menurut Faisal, data yang dimilikinya menunjukkan Indonesia sepanjang 2011 hanya mengajukan 541 hak paten. "Jumlah itu kalah jauh dengan Cina yang mendaftarkan hampir 415 ribu hak paten sepanjang tahun itu," kata Faisal kepada Tempo,Kamis, 26 Juni 2014.
Kuantitas pengajuan hak paten ini, kata Faisal, merupakan indikator daya saing masyarakat sebuah negara menghadapi era perdagangan bebas. "Semakin banyak hak paten yang dimiliki sebuah negara dalam konteks perdagangan bebas, maka makin besar potensi pendapatan yang bisa dikantongi oleh suatu negara," katanya.
Karena itu, Faisal mengimbau agar masyarakat Indonesia yang memiliki inovasi di bidang apa pun tak ragu mengurus hak paten. Apalagi Masyarakat Ekonomi ASEAN akan diberlakukan pada 2015, sehingga masyarakat Indonesia harus mengantisipasi ketatnya persaingan dengan mengurus hak paten temuan mereka.
No comments:
Post a Comment